Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Daerah » Polres MBD Tahan Tersangka Hoax Vaksin Covid-19

Polres MBD Tahan Tersangka Hoax Vaksin Covid-19

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 16 Sep 2021
  • visibility 67
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tiakur, EXPO MBD

Satreskrim Polres MBD akhirnya menetapkan pelaku penyebar berita bohong (Hoax) berinisial (GY) tentang dampak buruk setelah divaksin Covid-19, ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Hoax tersebut disebar melalui media sosial yakni akun facebook pribadi pelaku pada tanggal 27 Mei 2021 lalu. Postingan bertuliskan “Yang sudah disuntik vaksin masa hidupnya hanya tiga tahun”.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres MBD, AKP. Sulaiman melalui konferensi pers di ruang rapat Polres MBD, Kamis (16/09). Postingan itu dimuat setelah membaca artikel dari  Mike Yeadon yang merupakan mantan ketua saintis di firma vaksin pfizer yang menyebutkan bahwa  kini sudah amat terlambat untuk menyelamatkan siapa yang sudah di vaksin covid-19.

Menurutnya, postingan pelaku diduga sebagai bahasa yang dapat menghasut masyarakat untuk tidak mengikuti program pemerintah dalam memberantas persoalan covid -19 yang sedang melanda dunia saat ini. Kemudian postingan pelaku itu ditanggapi oleh beberapa warga akun facebooknya dengan berbagai komentar.

Dikatakannya, berbuntut pada laporan polisi pada tanggal 30 Mei 2021. Pelaku dilaporkan oleh Wilson Zacarias Pooroe ke sentra pelayanan terpadu kepolisian (SPKT) polres MBD. Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres MBD kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku sejak tanggal 8 September 2021.

Dari penyelidikan tersebut pihaknya menemukan bukti berupa satu buah handphone (HP) pribadi milik pelaku. Kemudian lima lembar hasil screnshoot postingan pelaku, dan keterangan dari beberapa saksi ahli. Baik itu saksi ahli bahasa dari Universitas Pattimura (Unpatti) dan tenaga kesehatan serta ahli ITE, ungkapnya.

Pasal yang diterapkan kepada tersangka yakni Pasal 45A ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 14 ayat (1) dan (2). Kemudian pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan minimal 2 tahun penjara, ucapnya.

Sementara ditempat terpisah kuasa hukum tersangka, Hernanto Permelai  Permaha, SH menegaskan sebagai Avdokad penasehat hukum yang diberikan kuasa oleh tersangka, sehingga ada upaya hukum dalam persoalan yang menimpa kliennya. Tetapi asumsinya terkesan kasus ini tergesa-gesa untuk penetapan tersangka jika dilihat dari rentang waktu penyelidikan hingga penetapan dan penahanan.

Karana itu lanjut Permaha, demi mendapatkan kepastian hukum yang seadil-adilnya maka akan dilakukan permohonan pengangguhan penahanan serta permintaan untuk proses kasus tindak pidana hoax tersebut dapat diselesaikan secara mediasi.

Mengingat pasca postingan tersangka kemudian pada tanggal 1 Juni 2021, telah dilakukan permohonan maaf kepada masyarakat di akun FB pribadi. Sehingga ada permintaan kepada Polres MBD untuk mempertimbangkan upaya tersangka dalam upaya klarifikasi dimaksud, dan dijadikan bahan pertimbangan dalam kasus ini, pintanya. (VQ)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Resah Soal Penanganan, Keluarga Pasien Korona Ngamuk

    Resah Soal Penanganan, Keluarga Pasien Korona Ngamuk

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2020
    • account_circle admin
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Sejak pertama kalinya diumumkan 3 warga yang terkonfirmasi positif virus korona, maka terhitung 2 bulan lamanya menjalani karantina dan perawatan di Mes Pemda kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Ternyata pada hari rabu (24/06/2020) publik dikejutkan dengan keluarga pasien yang datang ke Mes Pemda. Dengan tensi yang cukup, menyatakan keresahan soal penanganan yang […]

  • Bupati MBD Lepas 8 Jemaah Calon Haji

    Bupati MBD Lepas 8 Jemaah Calon Haji

    • calendar_month Senin, 29 Mei 2023
    • account_circle admin
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Benyamin Thomas Noach, ST secara resmi melepas 8 jemaah calon haji, musim haji 1444 H/2023 M, di ruang rapat kantor Bupati MBD, Senin (29/05/2023). Pemerintah daerah juga selalu berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan, seiring kesadaran dalam menunaikan ibadah haji semakin meningkat. Menurut Bupati Noach, ibadah haji […]

  • Guezt Akui Mudah Bayar Tagihan Air Lewat BRIVA

    Guezt Akui Mudah Bayar Tagihan Air Lewat BRIVA

    • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Setiap awal bulan, Guezt Laimeheriwa biasanya sibuk memikirkan satu kewajiban rutin membayar tagihan air. Dulu harus menyempatkan waktu khusus untuk datang ke loket Perumdam Tirta Kalwedo. Tak jarang harus antre, bahkan sampai meninggalkan pekerjaannya sejenak, ungkapnya saat ditemui di kediaman Kampung Babar, Sabtu (20/09/2025). Namun pengalaman itu kini tinggal kenangan. Sejak mengenal […]

  • Malam Syukur Kemerdekaan di Ruko Tiakur

    Malam Syukur Kemerdekaan di Ruko Tiakur

    • calendar_month Senin, 18 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Alun-alun ruko Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) berubah wajah malam itu. Sejak matahari condong ke barat, lampu-lampu hias mulai menyala, memantulkan warna-warni yang memikat mata. Warga tumpah ruah, berkumpul dengan penuh antusias untuk mengikuti malam syukuran Hari Ulang Tahun Ke-80 Republik Indonesia. Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach dalam sambutannya menekankan bahwa […]

  • Jembatan Armco Hiay-Ilwaki Masuk Tahap Pemadatan Fondasi

    Jembatan Armco Hiay-Ilwaki Masuk Tahap Pemadatan Fondasi

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 233
    • 0Komentar

    Wetar, EXPO MBD Pembangunan Jembatan Armco yang menghubungkan Desa Hiay dan Desa Ilwaki, Kecamatan Wetar Selatan, Kabupaten Maluku Barat Daya, terus menunjukkan progres positif. Memasuki Rabu (2/7), pekerjaan difokuskan pada tahap pemadatan fondasi dan penimbunan badan jembatan sebagai bagian penting dalam memastikan kekuatan konstruksi. Tahapan ini dilaksanakan secara cermat dan bertahap dengan mengutamakan kualitas pemadatan […]

  • SDN Tiakur Gelar Upacara Peringatan Hardiknas 2025

    SDN Tiakur Gelar Upacara Peringatan Hardiknas 2025

    • calendar_month Jumat, 2 Mei 2025
    • account_circle admin
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Sekolah Dasar Negeri Tiakur (SDN Tiakur), Kecamatan Moa, Kabupaten  Maluku Barat Daya (MBD) menggelar upacara memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), Jumat (02/05/2025) di lapangan sekolah setempat. Mengusung tema “Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua”. Bertindak selaku inspektur upacara, Kepala Sekolah SDN Tiakur, Tabita Tiau. Upacara peringatan Hardiknas ini diikuti oleh Pendidik, […]

expand_less