Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Daerah » Polres MBD Tahan Tersangka Hoax Vaksin Covid-19

Polres MBD Tahan Tersangka Hoax Vaksin Covid-19

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 16 Sep 2021
  • visibility 66
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tiakur, EXPO MBD

Satreskrim Polres MBD akhirnya menetapkan pelaku penyebar berita bohong (Hoax) berinisial (GY) tentang dampak buruk setelah divaksin Covid-19, ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Hoax tersebut disebar melalui media sosial yakni akun facebook pribadi pelaku pada tanggal 27 Mei 2021 lalu. Postingan bertuliskan “Yang sudah disuntik vaksin masa hidupnya hanya tiga tahun”.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres MBD, AKP. Sulaiman melalui konferensi pers di ruang rapat Polres MBD, Kamis (16/09). Postingan itu dimuat setelah membaca artikel dari  Mike Yeadon yang merupakan mantan ketua saintis di firma vaksin pfizer yang menyebutkan bahwa  kini sudah amat terlambat untuk menyelamatkan siapa yang sudah di vaksin covid-19.

Menurutnya, postingan pelaku diduga sebagai bahasa yang dapat menghasut masyarakat untuk tidak mengikuti program pemerintah dalam memberantas persoalan covid -19 yang sedang melanda dunia saat ini. Kemudian postingan pelaku itu ditanggapi oleh beberapa warga akun facebooknya dengan berbagai komentar.

Dikatakannya, berbuntut pada laporan polisi pada tanggal 30 Mei 2021. Pelaku dilaporkan oleh Wilson Zacarias Pooroe ke sentra pelayanan terpadu kepolisian (SPKT) polres MBD. Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres MBD kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku sejak tanggal 8 September 2021.

Dari penyelidikan tersebut pihaknya menemukan bukti berupa satu buah handphone (HP) pribadi milik pelaku. Kemudian lima lembar hasil screnshoot postingan pelaku, dan keterangan dari beberapa saksi ahli. Baik itu saksi ahli bahasa dari Universitas Pattimura (Unpatti) dan tenaga kesehatan serta ahli ITE, ungkapnya.

Pasal yang diterapkan kepada tersangka yakni Pasal 45A ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 14 ayat (1) dan (2). Kemudian pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan minimal 2 tahun penjara, ucapnya.

Sementara ditempat terpisah kuasa hukum tersangka, Hernanto Permelai  Permaha, SH menegaskan sebagai Avdokad penasehat hukum yang diberikan kuasa oleh tersangka, sehingga ada upaya hukum dalam persoalan yang menimpa kliennya. Tetapi asumsinya terkesan kasus ini tergesa-gesa untuk penetapan tersangka jika dilihat dari rentang waktu penyelidikan hingga penetapan dan penahanan.

Karana itu lanjut Permaha, demi mendapatkan kepastian hukum yang seadil-adilnya maka akan dilakukan permohonan pengangguhan penahanan serta permintaan untuk proses kasus tindak pidana hoax tersebut dapat diselesaikan secara mediasi.

Mengingat pasca postingan tersangka kemudian pada tanggal 1 Juni 2021, telah dilakukan permohonan maaf kepada masyarakat di akun FB pribadi. Sehingga ada permintaan kepada Polres MBD untuk mempertimbangkan upaya tersangka dalam upaya klarifikasi dimaksud, dan dijadikan bahan pertimbangan dalam kasus ini, pintanya. (VQ)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Proper Kadis Kominfo MBD, Penerapan e-office Hemat Anggaran

    Proper Kadis Kominfo MBD, Penerapan e-office Hemat Anggaran

    • calendar_month Senin, 7 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angakatan XXV Provinsi Maluku Tahun 2022, Kepala Dinas Komunkasi dan Informatika kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Weruhair A. A. Petrus, SE, menyiapkan proyek perubahan (Proper) penerapan e-office. Terobosan penghematan yakni meminimalisir anggaran daerah untuk administrasi kantor. Disampaikan dalam Focus Grup Discussion (FGD) di Ruang Serbaguna […]

  • Sembilan Wajah Baru DPRD MBD Periode 2024-2029

    Sembilan Wajah Baru DPRD MBD Periode 2024-2029

    • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Sebanyak 20 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) terpilih Masa Jabatan 2024-2029 resmi mengambil sumpah janji. Bertempat di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten MBD, Selasa (12/11/2024). Sembilan diantaranya adalah wajah baru dan didominasi oleh sebelas wajah lama atau incumbent. Sembilan wajah baru anggota DPRD Kabupaten MBD yakni, […]

  • Disdikbud MBD Latih PBD dan Aplikasi RKAS Jenjang PAUD

    Disdikbud MBD Latih PBD dan Aplikasi RKAS Jenjang PAUD

    • calendar_month Selasa, 7 Mei 2024
    • account_circle admin
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menggelar Pelatihan Perencanaan Berbasis Data (PBD) dan aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), Bagi Kepala sekolah, bendahara dan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Kegiatan ini berlangsung di gedung serbaguna Tiakur, Selasa (07/05/2024). Ketua panitia yang juga Kabid PAUD dan Pendidikan Non […]

  • Embung Moa Dibangun Senilai Rp. 22 Miliar Lebih

    Embung Moa Dibangun Senilai Rp. 22 Miliar Lebih

    • calendar_month Sabtu, 29 Jun 2024
    • account_circle admin
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Moa, EXPO MBD Pemerintah Pusat kembali membangun Embung Moa di bawah kaki gunung kerbau, kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara senilai Rp. 22.531.924.015,21. Waktu pelaksaaan 240 hari kalender dengan tanggal kontrak sejak 3 Januari 2024 dalam 1 tahap pekerjaan. Site Manager PT Sabar Jaya Karyatama, Ahadiar Galih […]

  • Wabup MBD Hadiri Pemusnahan 1.429 Surat Suara Lebih

    Wabup MBD Hadiri Pemusnahan 1.429 Surat Suara Lebih

    • calendar_month Selasa, 13 Feb 2024
    • account_circle admin
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Wakil Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Drs. Agustinus Lekwarday Kilikily, M.Si menghadiri acara pemusnahan Surat Suara lebih Pemilu Tahun 2024 sebanyak 1.429 lembar, yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten MBD. Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten MBD, Kristiaan Litualy Talupoor, S.H, M.Kn. Bertempat di gudang Non SRG Kabupaten MBD […]

  • Tirta Kalwedo Kembangkan Jaringan Air Belakang CKN

    Tirta Kalwedo Kembangkan Jaringan Air Belakang CKN

    • calendar_month Minggu, 5 Mar 2023
    • account_circle admin
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Wakarlely, EXPO MBD Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kalwedo Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) mengembangkan jaringan pipa air bersih di desa Wakarlely, Kecamatan Moa, Kabupaten MBD tepatnya kompleks belakang CKN. Pengembangan jaringan pipa air bersih yang dilakukan saat ini sepanjang kurang lebih 100 meter, dilakukan semata untuk menjawab permintaan masyarakat terkait pemasangan baru untuk […]

expand_less