Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Polres MBD Tahan Tersangka Hoax Vaksin Covid-19

Polres MBD Tahan Tersangka Hoax Vaksin Covid-19

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 16 Sep 2021
  • visibility 105
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tiakur, EXPO MBD

Satreskrim Polres MBD akhirnya menetapkan pelaku penyebar berita bohong (Hoax) berinisial (GY) tentang dampak buruk setelah divaksin Covid-19, ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Hoax tersebut disebar melalui media sosial yakni akun facebook pribadi pelaku pada tanggal 27 Mei 2021 lalu. Postingan bertuliskan “Yang sudah disuntik vaksin masa hidupnya hanya tiga tahun”.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres MBD, AKP. Sulaiman melalui konferensi pers di ruang rapat Polres MBD, Kamis (16/09). Postingan itu dimuat setelah membaca artikel dari  Mike Yeadon yang merupakan mantan ketua saintis di firma vaksin pfizer yang menyebutkan bahwa  kini sudah amat terlambat untuk menyelamatkan siapa yang sudah di vaksin covid-19.

Menurutnya, postingan pelaku diduga sebagai bahasa yang dapat menghasut masyarakat untuk tidak mengikuti program pemerintah dalam memberantas persoalan covid -19 yang sedang melanda dunia saat ini. Kemudian postingan pelaku itu ditanggapi oleh beberapa warga akun facebooknya dengan berbagai komentar.

Dikatakannya, berbuntut pada laporan polisi pada tanggal 30 Mei 2021. Pelaku dilaporkan oleh Wilson Zacarias Pooroe ke sentra pelayanan terpadu kepolisian (SPKT) polres MBD. Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres MBD kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku sejak tanggal 8 September 2021.

Dari penyelidikan tersebut pihaknya menemukan bukti berupa satu buah handphone (HP) pribadi milik pelaku. Kemudian lima lembar hasil screnshoot postingan pelaku, dan keterangan dari beberapa saksi ahli. Baik itu saksi ahli bahasa dari Universitas Pattimura (Unpatti) dan tenaga kesehatan serta ahli ITE, ungkapnya.

Pasal yang diterapkan kepada tersangka yakni Pasal 45A ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 14 ayat (1) dan (2). Kemudian pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan minimal 2 tahun penjara, ucapnya.

Sementara ditempat terpisah kuasa hukum tersangka, Hernanto Permelai  Permaha, SH menegaskan sebagai Avdokad penasehat hukum yang diberikan kuasa oleh tersangka, sehingga ada upaya hukum dalam persoalan yang menimpa kliennya. Tetapi asumsinya terkesan kasus ini tergesa-gesa untuk penetapan tersangka jika dilihat dari rentang waktu penyelidikan hingga penetapan dan penahanan.

Karana itu lanjut Permaha, demi mendapatkan kepastian hukum yang seadil-adilnya maka akan dilakukan permohonan pengangguhan penahanan serta permintaan untuk proses kasus tindak pidana hoax tersebut dapat diselesaikan secara mediasi.

Mengingat pasca postingan tersangka kemudian pada tanggal 1 Juni 2021, telah dilakukan permohonan maaf kepada masyarakat di akun FB pribadi. Sehingga ada permintaan kepada Polres MBD untuk mempertimbangkan upaya tersangka dalam upaya klarifikasi dimaksud, dan dijadikan bahan pertimbangan dalam kasus ini, pintanya. (VQ)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Si Jago Merah Lahap Habis 1 Rumah di Tiakur

    Si Jago Merah Lahap Habis 1 Rumah di Tiakur

    • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
    • account_circle admin
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD “Si jago merah” melahap habis 1  buah bangunan rumah yang didalamnya ada apotek galeno, kemudian merambat melahap sebagian dari bangunan rumah di sebelah Timur yang ada di areal kota Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Sabtu (08/03/2025). Sesuai dengan informasi yang diperoleh dari Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana Daeraha (Pusdalops.PB) Badan Penanggulangan […]

  • Relly Loblobly Noach Dikukuhkan Sebagai Bunda Literasi

    Relly Loblobly Noach Dikukuhkan Sebagai Bunda Literasi

    • calendar_month Selasa, 26 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Relly Loblobly Noach dikukuhkan sebagai Bunda Literasi kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Pengukuhan ini dilakukan oleh Bunda Literasi provisi Maluku, Widya Partiwi Murat Ismail berdasarkan surat keputusan Bupati Maluku Barat Daya Nomor : 003-304 tahun 2021 , tanggal 25 Oktober 2021. Tentang Bunda Literasi kabupaten MBD periode 2021-2024. Widya dalam sambutannya menyampaikan […]

  • Ditjen PDSPKP KKP Hibah Aset Untuk Pemkab MBD

    Ditjen PDSPKP KKP Hibah Aset Untuk Pemkab MBD

    • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Jakarta, EXPO MBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Barat Daya (MBD) mendapat hibah aset dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia (RI) berupa pembangunan prasarana dan sarana diluar kawasan pelabuhan Sentra Kelautan Perikanan Terpadu (SKPT) Moa, Pasar Ikan Hygenis. Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) […]

  • KKT dan MBD Itu “Ade Kaka” Gandong

    KKT dan MBD Itu “Ade Kaka” Gandong

    • calendar_month Kamis, 24 Mar 2022
    • account_circle admin
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Saumlaki, EXPO MBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) itu “Ade Kaka” gandong. Sebelum berganti nama menjadi KKT yakni kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) lahirlah daerah otonom baru kabupaten MBD sejak tahun 2018 silam. Warga MBD yang ada kota Saumlaki dan sekitarnya adalah merupakan asset KKT. Hal ini disampaikan Bupati KKT, […]

  • Kemenag MBD Bantah Tahan Tunjangan Profesi Guru

    Kemenag MBD Bantah Tahan Tunjangan Profesi Guru

    • calendar_month Rabu, 10 Agt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) membantah tudingan yang dialamatkan kepada lembaga ini. Sebab tidak pernah menahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Agama, apalagi menahan salah satu guru Agama, Ketsua A. Letelay. Hal ini tidaklah benar, sebab pihaknya telah membayar TPG semester I tahun 2022 yakni Januari hingga Juni 2022. Hal […]

  • Pesan Kilikily Pada Sidang Ke-13 Klasis GPM Babar Timur

    Pesan Kilikily Pada Sidang Ke-13 Klasis GPM Babar Timur

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle admin
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Babar, EXPO MBD Wakil Bupati (Wabup) Maluku Barat Daya (MBD), Agustinus Lekwarday Kilikily dalam sambutannya pada Sidang Ke-13 Klasis Gereja Protestan Maluku (GPM) Pp. Babar Timur menyampaikan persidangan merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi, sehingga tidak dimaknai sebagai rutinitas seremonial. Bertempat di Jemaat  GPM Ahanari, Minggu (15/03/2026). Wabup Kilikily menegaskan sidang tidak boleh terperangkap dalam nuansa […]

expand_less