Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Polres MBD Tahan Tersangka Hoax Vaksin Covid-19

Polres MBD Tahan Tersangka Hoax Vaksin Covid-19

  • account_circle admin
  • calendar_month Kamis, 16 Sep 2021
  • visibility 22
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tiakur, EXPO MBD

Satreskrim Polres MBD akhirnya menetapkan pelaku penyebar berita bohong (Hoax) berinisial (GY) tentang dampak buruk setelah divaksin Covid-19, ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Hoax tersebut disebar melalui media sosial yakni akun facebook pribadi pelaku pada tanggal 27 Mei 2021 lalu. Postingan bertuliskan “Yang sudah disuntik vaksin masa hidupnya hanya tiga tahun”.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres MBD, AKP. Sulaiman melalui konferensi pers di ruang rapat Polres MBD, Kamis (16/09). Postingan itu dimuat setelah membaca artikel dari  Mike Yeadon yang merupakan mantan ketua saintis di firma vaksin pfizer yang menyebutkan bahwa  kini sudah amat terlambat untuk menyelamatkan siapa yang sudah di vaksin covid-19.

Menurutnya, postingan pelaku diduga sebagai bahasa yang dapat menghasut masyarakat untuk tidak mengikuti program pemerintah dalam memberantas persoalan covid -19 yang sedang melanda dunia saat ini. Kemudian postingan pelaku itu ditanggapi oleh beberapa warga akun facebooknya dengan berbagai komentar.

Dikatakannya, berbuntut pada laporan polisi pada tanggal 30 Mei 2021. Pelaku dilaporkan oleh Wilson Zacarias Pooroe ke sentra pelayanan terpadu kepolisian (SPKT) polres MBD. Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres MBD kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku sejak tanggal 8 September 2021.

Dari penyelidikan tersebut pihaknya menemukan bukti berupa satu buah handphone (HP) pribadi milik pelaku. Kemudian lima lembar hasil screnshoot postingan pelaku, dan keterangan dari beberapa saksi ahli. Baik itu saksi ahli bahasa dari Universitas Pattimura (Unpatti) dan tenaga kesehatan serta ahli ITE, ungkapnya.

Pasal yang diterapkan kepada tersangka yakni Pasal 45A ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 14 ayat (1) dan (2). Kemudian pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan minimal 2 tahun penjara, ucapnya.

Sementara ditempat terpisah kuasa hukum tersangka, Hernanto Permelai  Permaha, SH menegaskan sebagai Avdokad penasehat hukum yang diberikan kuasa oleh tersangka, sehingga ada upaya hukum dalam persoalan yang menimpa kliennya. Tetapi asumsinya terkesan kasus ini tergesa-gesa untuk penetapan tersangka jika dilihat dari rentang waktu penyelidikan hingga penetapan dan penahanan.

Karana itu lanjut Permaha, demi mendapatkan kepastian hukum yang seadil-adilnya maka akan dilakukan permohonan pengangguhan penahanan serta permintaan untuk proses kasus tindak pidana hoax tersebut dapat diselesaikan secara mediasi.

Mengingat pasca postingan tersangka kemudian pada tanggal 1 Juni 2021, telah dilakukan permohonan maaf kepada masyarakat di akun FB pribadi. Sehingga ada permintaan kepada Polres MBD untuk mempertimbangkan upaya tersangka dalam upaya klarifikasi dimaksud, dan dijadikan bahan pertimbangan dalam kasus ini, pintanya. (VQ)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hadiri Dies Natalis GMKI Tiakur, Wabup MBD Beri Apresiasi

    Hadiri Dies Natalis GMKI Tiakur, Wabup MBD Beri Apresiasi

    • calendar_month Kamis, 6 Okt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tiakur Kembali melaksanakan Ibadah Syukur dalam rangka merayakan Dies Natalis Ke-3 di Gedung Gereja GBI Jemaat Focus On Christ Tiakur, Kamis (06/10/2022). Wakil Bupati MBD, Drs. Agustinus L. Kilikily, M.Si dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) berterima kasih dan memberikan apresiasi yang tinggi […]

  • MBD Prioritaskan 10 Program Unggulan Pada Musrenbang RPJMD

    MBD Prioritaskan 10 Program Unggulan Pada Musrenbang RPJMD

    • calendar_month Selasa, 28 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Pemerintah kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) memprioritaskan 10 program anggaran unggulan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach, di gedung serbaguna Tiakur, Senin (27/09) Bupati dalam sambutannya mengatakan, Pelaksanaan Musrembang RPJMD Kabupaten MBD Tahun […]

  • Cerita Pelantikan Pengurus Pemuda Tanimbar Di Tiakur

    Cerita Pelantikan Pengurus Pemuda Tanimbar Di Tiakur

    • calendar_month Senin, 9 Nov 2020
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Kiranya dengan dilantiknya Pengurus Pemuda Tanimbar di Tiakur kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) mampu menghadirkan hal-hal yang terbaik. Atas nama orang Tanimbar demi untuk membangun kabupaten bertajuk kalwedo ini. Tatangan juga untuk bekerja keras dengan mampu mendata semua orang asal tanimbar yang tersebar di seluruh wilayah MBD. Hal ini disampaikan Ketua Pengurus […]

  • Singgah MBD, Komandan Guspurla Armada III Berbagi Kasih

    Singgah MBD, Komandan Guspurla Armada III Berbagi Kasih

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2020
    • account_circle admin
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Dalam operasi pengamanan perbatasan Republik Indonesia (RI) dengan negara tetangga. Memakai Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Kerapu 812, Komandan Gugus Tempur Laut Armada III, Laksamana Pertama Tentara Nasional Indonesia (TNI), Rudhi Aviantara sempatkan berbagi kasih dengan jemaat Tiakur dan jemaah masjid Kalwedo Tiakur, kamis (17/09). Menurut Laksamana Pertama TNI, Rudhi Aviantara bahwa […]

  • Pemkab MBD Gelar Capacity Building Juga Sosialisasi Pajak dan Retribusi Pelaku Usaha Kos-Kosan

    Pemkab MBD Gelar Capacity Building Juga Sosialisasi Pajak dan Retribusi Pelaku Usaha Kos-Kosan

    • calendar_month Senin, 23 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) melalui Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) menggelar Capacity Building dan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Percepatann Digitalisasi daerah bagi pelaku usaha rumah kos-kosan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Tiakur, Jumat (20/6/2025). Kegiatan Capacity […]

  • Bawaslu MBD Ingatkan Netralitas ASN, Kades dan BPD

    Bawaslu MBD Ingatkan Netralitas ASN, Kades dan BPD

    • calendar_month Selasa, 27 Agt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus jaga netralitas. Kesiapan untuk memperkuat seruan terkait netralitas sangat penting, mencegah terjadinya pelanggaran dalam Pemilhan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Hal ini disampaikan Koordinator […]

expand_less