Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Daerah » Permen Laris Ketika Uang Kembalian Recehan Diganti

Permen Laris Ketika Uang Kembalian Recehan Diganti

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 7 Jun 2021
  • visibility 60
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Catatan : Vecky Kufla EXPO MBD

Awal berbelana tidak ada niat konsumen membeli permen tetapi menjadi laris manis di Tiakur ibukota kabupaten Maluku Barat daya (MBD), ketika kemasan untuk pelaku usaha tidak menyediakan uang kembalian pecahan Rp. 1.000. Nilai ini kemudian digantikan dengan permen yang sudah disiapkan dan ditawarkan ke konsumen atau pembeli. Sembari menyodorkan permen, kasir dengan senyum penuh harap berkata maaf tidak ada uang kembalian.

Metode inipun telah terpola sehingga menjadi kebiasaan dan terasa biasa saja, seakan bukan merupakan sebuah kesalahan. Hal ditulis media EXPO MBD berdasarkan fakta yang terjadi lapangan. Sebab ketika konsumen diberikan kembalian permen sebagai pengganti uang kembalian pecahan kecil, konsumen berhak menolak. Ketika merasa dirugikan tentu dapat mengadukan ke pihak berwenang.

Bagi setiap individu sudah tentu nilai recehan pengembalian Rp. 1.000 ini tidaklah berarti. Biasa saja cuman itu, tetapi ketika metode ini terus dilakukan berulang saat ditambahakan menjadi besar jumlahnya. Misalnya ada 100 0rang sudah tentu belanja permen menjadi Rp. 100 ribu. Padahal kenyataan itu tidak ada dalam konsep awal pembeli, dan akhirnya yang diuntungkan adalah pelaku usaha.

Berdasarkan penelusuran dari Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang konsumen Pasal 15 mengatakan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan fisik maupun psikis terhadap konsumen. Sanksinya pidana penjara 5 (lima) tahun dan pidana denda Rp. 2 Miliar.

Akan tetapi, melihat dari bagaimana kembalian berupa permen diberikan kepada pembeli, sepertinya agak sulit untuk menerapkan pasal ini kepada unsur “menawarkan” barang/menawarkan permen disini tidak ada. Hal ini karena pengembalian permen diberikan begitu saja oleh penjual penjual tanpa ada niat atau bermaksud untuk “menawarkan”.

Tetapi sebaliknya ketika terjadi kesepakatan penggunaan permen sebagai pengganti uang kembalian, maka hal itu tidak akan menjadi masalah. Tetapi ketika ditelaah lebih lanjut dari UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 1999.

Menurut Pasal 2 ayat (3) UU Bank Indonesia bahwa setiap perbuatan yang menggunakan uang atau mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang jika dilakukan di Negara Republik Indonesia wajib menggunakan uang rupiah, kecuali apabila ditetapkan lain dengan peraturan Bank Indonesia.

Sedangkan sanksi bagi yang dengan sengaja melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berdasarkan Pasal 65 UU Bank Indonesia adalah diancam pidana kurungan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan, serta denda sekurang-kurangnya Rp. 2 juta dan paling banyak Rp. 6 juta.

Memberikan kembalian merupakan kewajiban yang harus dipenuhi penjual, peremen sebagai kembalian bukan mata uang. Maka sudah dapat dipastikan bahwa pengembalian dalam bentuk permen tidaklah dibenarkan, merupakan pelanggaran UU. Sehingga penjual yang memberikan kembalian dalam bentuk permen dapat saja dipidana berdasarkan UU Bank Indonesia.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres MBD Ajak Wartawan Bacarita Kamtibmas

    Kapolres MBD Ajak Wartawan Bacarita Kamtibmas

    • calendar_month Rabu, 31 Agt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Polres Maluku Barat Daya (MBD) menggelar Bacarita Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) tepatnya di ruang rapat Polres MBD bersama segenap Wartawan di kabupaten MBD, Rabu (31/08). Giat ini dipandu langsung oleh Kapolres MBD, AKBP. Pulung Wietono, dihadiri oleh Pejabat Polres di daerah ini juga pengurus dan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten […]

  • Kemenag MBD Bantah Tahan Tunjangan Profesi Guru

    Kemenag MBD Bantah Tahan Tunjangan Profesi Guru

    • calendar_month Rabu, 10 Agt 2022
    • account_circle admin
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) membantah tudingan yang dialamatkan kepada lembaga ini. Sebab tidak pernah menahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Agama, apalagi menahan salah satu guru Agama, Ketsua A. Letelay. Hal ini tidaklah benar, sebab pihaknya telah membayar TPG semester I tahun 2022 yakni Januari hingga Juni 2022. Hal […]

  • Bupati Noach “Beta GPM, Ale GPM, Katong Semua GPM”

    Bupati Noach “Beta GPM, Ale GPM, Katong Semua GPM”

    • calendar_month Minggu, 8 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Benyamin Thomas Noach dalam sambutannya pada syukuran Hari Ulang Tahun (HUT) Gereja Protestan Maluku (GPM) ke-89 menyampaikan harus ada dalam sanubari pegangan hidup bahwa Beta GPM, Ale GPM, Katong Semua GPM. Bertempat di halaman ruko Tiakur, Jumat (06/09/2024). “Kita semua bertanggungjawab memperkokoh persatuan dan kesatuan, serta bertanggungjawab […]

  • MBD Juara 3 Pawai Ta’aruf MTQ Provinsi Maluku

    MBD Juara 3 Pawai Ta’aruf MTQ Provinsi Maluku

    • calendar_month Kamis, 17 Mar 2022
    • account_circle admin
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Saumlaki, EXPO MBD Kontingen Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Kabupten Maluku Barat Daya (MBD) yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten MBD, Drs. A. Siamiloy, M.Si dan didampingi Ketua LPTQ kabupaten MBD, Ali Garium berhasil meraih juara ke-3 pawai Ta’aruf MTQ ke-XXIX provinsi Maluku di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Kamis (17/03/2022). Pawai Ta’aruf sering dimaknai […]

  • BKP dan BTR Anak Perusahaan MCG Sumbang APD Untuk MBD

    BKP dan BTR Anak Perusahaan MCG Sumbang APD Untuk MBD

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2020
    • account_circle admin
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Batutua Kharisma Permai (BKP) dan Batutua Tembaga Raya (BTR), adalah anak perusahaan Merdeka Copper Gold (MCG) perusahaan penambangan di pulau Wetar, mengirim bantuan untuk upaya penanggulangan Covid-19 di kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Melalui PT. Citra Baru Nusantara di Surabaya. Berupa Alat Pelindung Diri (APD) yang dikemas dalam bentuk 700 Masker, 1.000 […]

  • Bupati MBD Teken Pernyataan Komitmen Penerapan Puja Indah

    Bupati MBD Teken Pernyataan Komitmen Penerapan Puja Indah

    • calendar_month Kamis, 5 Okt 2023
    • account_circle admin
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Jakarta, EXPO MBD Bupati Maluku Barat Daya (MBD) Benyamin Th. Noach, ST menandatangani Pernyataan Komitmen Penerapan Pusat Jejaring Inovasi Daerah (Puja Indah) dengan Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri Dr. Yusharto Huntoyungo, M.Pd, di Hotel Orchardz Industri, Jakarta, Rabu (04/10/2023). Selain Bupati, di tempat tersebut 22 Kepala Daerah dari berbagai daerah […]

expand_less