Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Daerah » Permen Laris Ketika Uang Kembalian Recehan Diganti

Permen Laris Ketika Uang Kembalian Recehan Diganti

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 7 Jun 2021
  • visibility 25
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Catatan : Vecky Kufla EXPO MBD

Awal berbelana tidak ada niat konsumen membeli permen tetapi menjadi laris manis di Tiakur ibukota kabupaten Maluku Barat daya (MBD), ketika kemasan untuk pelaku usaha tidak menyediakan uang kembalian pecahan Rp. 1.000. Nilai ini kemudian digantikan dengan permen yang sudah disiapkan dan ditawarkan ke konsumen atau pembeli. Sembari menyodorkan permen, kasir dengan senyum penuh harap berkata maaf tidak ada uang kembalian.

Metode inipun telah terpola sehingga menjadi kebiasaan dan terasa biasa saja, seakan bukan merupakan sebuah kesalahan. Hal ditulis media EXPO MBD berdasarkan fakta yang terjadi lapangan. Sebab ketika konsumen diberikan kembalian permen sebagai pengganti uang kembalian pecahan kecil, konsumen berhak menolak. Ketika merasa dirugikan tentu dapat mengadukan ke pihak berwenang.

Bagi setiap individu sudah tentu nilai recehan pengembalian Rp. 1.000 ini tidaklah berarti. Biasa saja cuman itu, tetapi ketika metode ini terus dilakukan berulang saat ditambahakan menjadi besar jumlahnya. Misalnya ada 100 0rang sudah tentu belanja permen menjadi Rp. 100 ribu. Padahal kenyataan itu tidak ada dalam konsep awal pembeli, dan akhirnya yang diuntungkan adalah pelaku usaha.

Berdasarkan penelusuran dari Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang konsumen Pasal 15 mengatakan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan fisik maupun psikis terhadap konsumen. Sanksinya pidana penjara 5 (lima) tahun dan pidana denda Rp. 2 Miliar.

Akan tetapi, melihat dari bagaimana kembalian berupa permen diberikan kepada pembeli, sepertinya agak sulit untuk menerapkan pasal ini kepada unsur “menawarkan” barang/menawarkan permen disini tidak ada. Hal ini karena pengembalian permen diberikan begitu saja oleh penjual penjual tanpa ada niat atau bermaksud untuk “menawarkan”.

Tetapi sebaliknya ketika terjadi kesepakatan penggunaan permen sebagai pengganti uang kembalian, maka hal itu tidak akan menjadi masalah. Tetapi ketika ditelaah lebih lanjut dari UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 1999.

Menurut Pasal 2 ayat (3) UU Bank Indonesia bahwa setiap perbuatan yang menggunakan uang atau mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang jika dilakukan di Negara Republik Indonesia wajib menggunakan uang rupiah, kecuali apabila ditetapkan lain dengan peraturan Bank Indonesia.

Sedangkan sanksi bagi yang dengan sengaja melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berdasarkan Pasal 65 UU Bank Indonesia adalah diancam pidana kurungan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan, serta denda sekurang-kurangnya Rp. 2 juta dan paling banyak Rp. 6 juta.

Memberikan kembalian merupakan kewajiban yang harus dipenuhi penjual, peremen sebagai kembalian bukan mata uang. Maka sudah dapat dipastikan bahwa pengembalian dalam bentuk permen tidaklah dibenarkan, merupakan pelanggaran UU. Sehingga penjual yang memberikan kembalian dalam bentuk permen dapat saja dipidana berdasarkan UU Bank Indonesia.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ruimasa Ditunjuk Jadi Karateker DPD KNPI MBD

    Ruimasa Ditunjuk Jadi Karateker DPD KNPI MBD

    • calendar_month Kamis, 14 Jul 2022
    • account_circle admin
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Ambon, EXPO MBD Yusuf Ruimasa ditunjuk menjadi Karateker Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Penunjukan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor : 008/SK/DPD.KNPI-Maluku/VII/2022, yang ditandatangani oleh Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku, Umar Souwakil dan Sekretaris, Muhamad Gurium tertanggal 7 Juli 2022. Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku, Umar […]

  • Duta Genre Gelar Sosialisasi di SMAN 13 MBD

    Duta Genre Gelar Sosialisasi di SMAN 13 MBD

    • calendar_month Selasa, 19 Sep 2023
    • account_circle admin
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Duta Generasi Berencana (GENRE) Maluku Barat Daya (MBD), Allysa Bouk dan Richard Uniplaita menggelar sosialisasi Generasi Berencana, Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) KALWEDO dalam mewujudkan harapan bangsa membangun masa depan. Kegiatan ini digelar di ruang kelas Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 13 MBD, Sabtu (16/09/2023). Kepala sekolah (Kepsek) SMAN 13 MBD, […]

  • Tertuang Dalam Visi-Misi, “Kalwedo” Legalkan “Sopi”

    Tertuang Dalam Visi-Misi, “Kalwedo” Legalkan “Sopi”

    • calendar_month Sabtu, 5 Sep 2020
    • account_circle admin
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Bakal calon pasangan Nikolas Johan kilikily dan Desianus Orno dengan akronim “Kalwedo” dari dukungan partai politik Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Golongan Karya (Golkar). Ketika direstui dan nantinya terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati, dalam pemilihan tanggal 9 desember 2020 mendatang. Akan melegalkan minuman beralkohol “Sopi”, sebab itu memiliki nilai-nilai budaya kalwedo. […]

  • Pemda MBD Raih Opini WTP Untuk Pertama Kalinya

    Pemda MBD Raih Opini WTP Untuk Pertama Kalinya

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2020
    • account_circle admin
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Setelah sekian lamanya menyandang opini Wajar Dengan Pengecualiaan (WDP). Akhirnya pemerintah daerah kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sekalipun diserahkan dalam kondisi yang berbeda, dengan cara video conference. Prestasi ini menjadi catatan sejarah untuk pertama kalinya meraih WTP. Laporan hasil pemeriksaan (LHP) […]

  • Wabup MBD, Penthabisan Penatua dan Diaken Jadi “Kawan Sekerja Allah”

    Wabup MBD, Penthabisan Penatua dan Diaken Jadi “Kawan Sekerja Allah”

    • calendar_month Minggu, 12 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Wakil Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Agustinus Lekwarday Kilikily dalam sambutannya pada penthabisan 76 Penatua dan Diaken  Jemaat Gereja Protestan Maluku (GPM) Tiakur menyampaikan bahwa telah diaktakan janji kudus merupakan wujud memberi diri menjadi pekerja di kebun anggur Tuhan, menjadi “Kawan Sekerja Allah”. Bertempat di gereja Eliora Tiakur, Minggu (12/01/2025). Menurut Wabup […]

  • Kajari MBD Sambut Baik Kunjungan PWI

    Kajari MBD Sambut Baik Kunjungan PWI

    • calendar_month Senin, 8 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maluku Barat Daya (MBD), Hery Somantri didampingi Kasi Intelijen, Hendra Dude menyambut baik kunjungan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten MBD. Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri MBD, Senin (8/7/2024). Kajari MBD, Hery Somantri memberikan apresiasi atas kunjungan PWI Kabupaten MBD dan kemitraan yang telah terjalin itu berjalan baik untuk […]

expand_less