MBD Tunggu Verifikasi Faktual Pusat 14 Desa Persiapan
- account_circle admin
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 136
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tiakur, EXPO MBD
Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) terus mengawal proses pembentukan 14 Desa Persiapan yang hingga kini masih menunggu verifikasi faktual dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya Direktorat Bina Pemerintahan Desa.
Langkah ini menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh persyaratan administratif dan teknis yang telah disiapkan Pemerintah Daerah benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah desa-desa persiapan tersebut.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten MBD, Simon Dahoklory, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa pemerintah daerah memahami aspirasi serta harapan masyarakat terhadap pembentukan desa baru. Aspirasi tersebut, sejalan dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya periode 2024–2029.
Ia menjelaskan, proses pembentukan 14 Desa Persiapan telah melewati tahapan penyiapan dan pemeriksaan dokumen persyaratan administratif maupun teknis sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, tahapan tersebut masih perlu dilanjutkan dengan verifikasi faktual oleh pemerintah pusat.
“Persyaratan administrasi dan teknis telah terpenuhi. Namun, untuk memastikan kesesuaian antara dokumen tersebut dengan kondisi di lapangan, Pemerintah Daerah saat ini masih menunggu Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Bina Pemerintahan Desa, untuk melakukan verifikasi faktual terhadap 14 Desa Persiapan tersebut,” jelasnya.
Ia menegaskan, pemenuhan persyaratan administratif dan teknis tidak serta-merta menandakan bahwa proses pembentukan desa telah selesai. Penetapan status dan tahapan selanjutnya tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta kewenangan pemerintah yang berwenang.
Karena itu, masyarakat diharapkan memahami bahwa proses ini masih berjalan dan membutuhkan tahapan sesuai regulasi. Belum terlaksananya verifikasi lapangan bukan berarti usulan pembentukan desa ditolak. Demikian pula, status Desa Persiapan yang belum menjadi desa definitif dalam jangka waktu tiga tahun tidak serta-merta berarti desa tersebut otomatis dikembalikan kepada desa induk.
Untuk memperoleh kejelasan, Pemerintah Kabupaten MBD kini menempuh langkah strategis dengan memohon kepada pemerintah pusat melalui Kemendagri agar memberikan kepastian mengenai status hukum dan kelanjutan proses pembentukan 14 Desa Persiapan tersebut.
Meskipun pembentukan Desa Persiapan telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati, Pemerintah Daerah hingga saat ini belum membatalkan penetapan tersebut. Pembatalan bukanlah tujuan pemerintah daerah dalam menyikapi aspirasi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten MBD berkomitmen untuk terus mengawal proses ini secara terukur, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta mengutamakan kepentingan masyarakat. Pemerintah berharap adanya tindak lanjut dari pemerintah pusat agar status dan arah penyelesaian pembentukan 14 Desa Persiapan memperoleh kejelasan.
Bagi Pemerintah Kabupaten MBD, kepastian hukum dan kesesuaian prosedur menjadi landasan penting agar aspirasi masyarakat dapat diperjuangkan secara bertanggung jawab, tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (tim)
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar