Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Daerah » Bawaslu MBD Patroli Tertibkan APK dan BK

Bawaslu MBD Patroli Tertibkan APK dan BK

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 12 Feb 2024
  • visibility 126
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tiakur, EXPO MBD

Tahapan masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 telah dimulai sejak Tanggal 11 hingga 13 Februari 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) bersama Polres MBD dan Satpol PP Kabupaten MBD telah melakukan kegiatan patroli untuk penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) pada, Senin (12/02/2024).

Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten MBD, Anthony Sopacua, S.Pi menyampaikan kegiatan ini dimulai dengan Apel bersama dan kemudian dan dilakukan penertiban APK dan BK Pemilu Tahun 2024. Penertibkan APK dan BK ini dilakukan paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara.

Penertiban APK dan BK ini dilakukan di berbagai titik dan ruas jalan, di wilayah Kabupaten MBD. Baik berupa bendera partai politik, stiker, spanduk dan baliho yang bernuansa politik seluruhnya diamankan. Bawaslu Kabupaten MBD juga telah berkoordinasi dengan Panwaslu seluruh kecamatan untuk melakukan penertiban APK dan BK, ungkap Sopacua.

“Kami Bawaslu Kabupaten MBD juga telah memberikan himbauan kepada peserta Pemilu Tahun 2024 sehingga dapat melakukan penertiban APK dan BK secara mandiri. Tetapi kemudian hingga hari ini belum juga dilakukan, maka kami lakukan penertiban terhadap APK dan BK melalui patroli pengawasan pada masa tenang ini,” ujarnya.

Lokasi penertiban APK dan BK yang dilakukan pada areal jalan protokol, pasar, pertokoan dan kios. Bawaslu Kabupaten MBD berharap agar tidak ada lagi metode kampanye, selama masa tenang. Sebab masa tenang ini tidak dapat digunakan untuk melakukan kampanye, ucapnya.

Selama masa tenang pelaksana, peserta atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu, memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi maupun Kabupaten, memilih calon anggota DPD tertentu dan tidak menggunakan hak pilih, jelasnya. (VQ)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Rekomendasi Untuk Anda

  • PSDKU MBD Kembali Gelar Wisuda 24 Sarjana

    PSDKU MBD Kembali Gelar Wisuda 24 Sarjana

    • calendar_month Rabu, 21 Apr 2021
    • account_circle admin
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Program Studi Diluar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Pattimura (Unpatti), kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), kembali menggelar wisuda kedua sebanyak 24  lulusan. Setelah wisuda perdananya sebanyak 32 lulusan, pada 15 Desember 2020 lalu. Terhitung sudah 56 sarjana, sejak lima tahun didirikan oleh kampus induk Unpatti, pada 13 April 2016. Dalam sambutan Bupati MBD, […]

  • Disdukcapil MBD Gelar Sosialisasi di Mdona Hyera

    Disdukcapil MBD Gelar Sosialisasi di Mdona Hyera

    • calendar_month Kamis, 1 Sep 2022
    • account_circle admin
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Mdona Hyera, EXPO MBD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menggelar kegiatan sosialisasi. Terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang pendaftaran penduduk nonpermanent dan sosialisasi juga tentang pembuatan akte kematian. Sosialisasi yang di gelar oleh […]

  • PDAM MBD Ikut Harmonisasi Ranperda dan Investasi

    PDAM MBD Ikut Harmonisasi Ranperda dan Investasi

    • calendar_month Minggu, 6 Nov 2022
    • account_circle admin
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Dewan Pengawas dan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) ikut harmonisasi 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Maluku dan kerjasama investasi dengan Kementerian Keungan Republik Indonesia. Tepatnya di kota Ambon, Provinsi Maluku belum lama ini. Hal ini […]

  • Utusan “Mrenu Mlakru” Pemimpin Upacara Pengukuhan Paskibraka

    Utusan “Mrenu Mlakru” Pemimpin Upacara Pengukuhan Paskibraka

    • calendar_month Jumat, 15 Agt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Utusan Putri Kecamatan Lakor (Mrenu Mlakru), Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Tepatnya pada SMA Negeri 14 MBD, Evangeliq Biloro dipercaya jadi Pemimpin Upacara Pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) di Tiakur-Kabupaten MBD, pada Jumat, (15/08/2025). Bersama utusan dari berbagai jenjang SMA dan SMK yang ada wilayah bertajuk Kalwedo ini terdiri dari 29 […]

  • 2 Terpidana Kasus Pemilu Dieksekusi Ke Lapas Wonreli

    2 Terpidana Kasus Pemilu Dieksekusi Ke Lapas Wonreli

    • calendar_month Selasa, 2 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Kisar, EXPO MBD Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang terdiri dari Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu melaksanakan eksekusi 2 terpidana tindak pidana pemilu yakni berinisial AU (30) dan Devi (18) ke Lapas Kelas III Wonreli, Senin (01/07/2024). Hal ini disampaikan Koordinator Devisi Sengketa Bawaslu Kabupaten MBD, Anthony Sopacua saat dihubungi […]

  • Reses Perdana Koko Akse di Pulau Damer

    Reses Perdana Koko Akse di Pulau Damer

    • calendar_month Selasa, 28 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Winnetou Akse, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) asal Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) yang terpilih melalui Daerah Pemilihan (dapil) 3 Babar-Damer menggelar reses perdananya di desa Kelly dan Bebar Timur, Pulau Damer akhir tahun 2024. Terhitung sejak Tanggal 20 Desember hingga 30 Desember 2024 lalu. Menurut Koko […]

expand_less