Wabup MBD Terima Irjen Kementerian Pertanian dan Anggota DPR RI

Tiakur, EXPO MBD

Wakil Bupati (Wabup) Maluku Barat Daya (MBD), Drs. Agustinus Lekwarday Kilikily, M.Si menerima kunjungan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian Republik Indonesia (RI), Dr. Jan S. Maringka dan Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Saadiah Uluputty, ST bersama rombongan di bumi bertajuk Kalwedo, Rabu (23/11/2022).

Menurut Wabup Kilikily, dalam kunjungan ini ada dialog jaga pangan dengan tema “Potensi Kerbau Moa Sebagai Komuditas Unggulan Mewujudkan Ketahanan Pangan”. Dengan tagline “Jaga Pangan, Jaga Masa Depan”. Semoga kunjungan ini dapat memberikan manfaat serta menjadi media komunikasi efektif bagi masyarakat dan pemerintah kabupaten MBD.

Dikatakannya, kompleksitas permasalahan dan kebutuhan pembangunan di MBD, capaian program dan kegiatan pembangunan yang telah difasilitasi pemerintah kabupaten pada dasarnya belum maksimal. Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), pendanaan, alih fungsi lahan yang semakin tinggi, keterbatasan personil dan bibit unggul serta kurangnya irigasi merupakan kendala saat ini.

Untuk itulah, Pemerintah Kabupaten MBD sangat mengharapkan dukungan pemerintah pusat bagi pengembangan 3 komuditas ternak kerbau Moa, Kambing Lakor dan Domba Kisar. Dimana telah ditetapkan sebagi alur murni untuk mendukung peningkatan ekonomi masyarakat. Dukungan bagi pengembangan bawang merah lakor sebagai salah satu komoditas pengendali inflasi pangan. Dukungan bagi pemulihan tanaman jeruk Kisar yang mati hampir 80% akibat terserang penyakit, ungkapnya.

Pasalnya, kerbau Moa merupakan satu plasma nutfah endemic di pulau Moa. Populasi kerbau Moa terus mengalami penurunan, iklim turut berkontribusi atas banyaknya ternak mati selama musim kemarau yang berkepanjangan. Selain itu, tingginya angka perdagangan kerbau keluar pulau tidak sebanding dengan reproduksi ikut memicu penurunan populasi kerbau Moa.

Khusus kerbau Moa untuk melindungi kelestarian populasi, pemerintah melalui Peraturan Daerah (Perda) mengatur lalulintas ternak dan bahan asal ternak mengatur usia minimal kerbau yang boleh diperdagangkan, ucapnya. (VQ)

 

 

 

Tinggalkan Balasan