MoU Bapenda Bersama Kejari MBD “Berbuah Manis”

Tiakur, EXPO MBD

Bulan april 2021 lalu, telah dilakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) MBD. Alhasil dari MoU itu kini “Berbuah Manis”, dimana melakukan pemulihan keuangan daerah yang bersumber dari penyelesaian tunggakan pajak galian C, sebesar Rp. 357 juta.

Hal ini disampaikan Kepala Kejari MBD, Herwin Adriono, SH saat jumpa pers yang dilaksanakan di kantor Kejari MBD, kamis (29/07) lalu. Semua ini selaras dengan kebijakan Jaksa Agung Republik Indonesia, Dr. ST. Burhanuddin, SH, MH untuk membangun dan berkarya.  Maka Kejari MBD juga Senantiasa membangun dan berkarya untuk negeri bertajuk kalwedo ini.

Menurutnya, sekalipun dimasa pandemik covid-19 saat ini yang sedang melanda seluruh dunia bahkan sampai sentaro negeri ini, kinerja kejaksaan negeri MBD tidak putus. Terus membangun, terus berusaha memperbaiki pelayanan prima kepada masyarakat. Pelayanan hukum gratis kepada masyarakat umum maupun instansi terkait yang berada di pemerintah kabupaten MBD.

Dikatakannya, Sehingga sampai dengan semester pertama bulan juli 2021, Kejari MBD melalui Jaksa Pengacara Negara pada bidang perdata dan tata usaha Negara telah menyelesaikan 18 kegiatan pelayanan hukum gratis. Pertimbangan hukum yang telah diberikan juga yakni berupa pendampingan hukum guna penyelesaian tunggakan pajak daerah khususnya galian C untuk peningkatan PAD.

Pasalnya berdasarkan surat kuasa khusus yang diterima kejari MBD dari Badan Pendapatan Daerah kabupaten MBD yang juga sebelumnya telah dilakukan MoU bersama. Berhasil melakukan pemulihan keuangan daearah yang bersumber dari penyelesaian tunggakan pajak galian C. Ada juga tindakan prenventif berupa sosialisasi dan pendekatan persuasif untuk wajib pajak di kabupaten MBD.

Yang meliputi wajib pajak restoran, rumah makan, hotel, retribusi yang lainnya. Dapat menumbuh kembangkan kesadaran, sehingga target pencapaian daerah dapat terpenuhi. Kerjasama ini telah memberikan ruang baik bagi pelayanan PAD. Dalam penyelesaian hutang yang belum dibayarkan oleh pihak wajib pajak dan retribusi,” katanya. (VQ)

Tinggalkan Balasan