Lolopaly, Pemerintah Terkesan Diskriminasi Soal Legalitas Sopi

Tiakur, EXPO MBD

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Maluku dinilai terkesan telah melakukan diskriminasi dan membatasi hak hidup rakyat Maluku. Alasannya terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 2021, tentang bidang usaha penanaman modal. Dimana provinsi Maluku tidak diakomodir, sebagai salah satu daerah legal minuman tradisional (Sopi).

Hal ini disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Yesry Lolopaly, SH dalam jumpa pers di sekretariat partai Demokrat, senin (01/03). Penilaian ini bukan tanpa dasar, setelah dikeluarkannya Perpres ini sangat berdampak pada peningkatan taraf hidup ekonomi  masyarakat penyulingan minuman tradisional (Sopi) di Maluku.

Disesalkan Yesry begitu sapaan akrabnya, bahwa ketika provinsi Maluku tidak diakomodir dalam 4 (Empat) wilayah yang telah melegalkan minuman tradisional (Sopi) yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan papua. Padahal Maluku juga merupakan salah satu rangkaian wilayah yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pasalnya, soal Perpres ini berdampak juga terhadap penilaian untuk pemerintah provinsi Maluku. Beralasan karena tidak diusulkan, sehingga Maluku juga termasuk dengan daerah yang dilegalkan minuman tradisional (Sopi). Kenyataannya pada oktober 2016 lalu, minuman tradisional (Sopi) telah ditetapkan sebagai warisan budaya oleh Balai Pelestarian Budaya (BPNB) Maluku.

Berdasarkan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28, telah ditegaskan  bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan hidupnya. Ayat 18 (b) juga menyampaikan negara harus menghormati dan menghargai kesatuan masyarakat adat dan hak tradisionalnya sepanjang tidak bertentangan dengan hak konstitusi, ungkapnya.

Sebagai representasi dari rakyat, dirinya (Yesry Red) meminta Gubernur dan DPRD provinsi Maluku secepatnya mengusulkan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Presiden, Joko Widodo. Agar status provinsi Maluku dapat menyamai 4 (Empat) provinsi lainnya. Sebab dengan legalnya produksi minuman tradisional (Sopi), investor akan berani berinvestasi dan berdampak ekonomi bagi masyarakat. (VQ)

Tinggalkan Balasan