Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Lolopaly, Pemerintah Terkesan Diskriminasi Soal Legalitas Sopi

Lolopaly, Pemerintah Terkesan Diskriminasi Soal Legalitas Sopi

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 1 Mar 2021
  • visibility 54
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tiakur, EXPO MBD

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Maluku dinilai terkesan telah melakukan diskriminasi dan membatasi hak hidup rakyat Maluku. Alasannya terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 2021, tentang bidang usaha penanaman modal. Dimana provinsi Maluku tidak diakomodir, sebagai salah satu daerah legal minuman tradisional (Sopi).

Hal ini disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Yesry Lolopaly, SH dalam jumpa pers di sekretariat partai Demokrat, senin (01/03). Penilaian ini bukan tanpa dasar, setelah dikeluarkannya Perpres ini sangat berdampak pada peningkatan taraf hidup ekonomi  masyarakat penyulingan minuman tradisional (Sopi) di Maluku.

Disesalkan Yesry begitu sapaan akrabnya, bahwa ketika provinsi Maluku tidak diakomodir dalam 4 (Empat) wilayah yang telah melegalkan minuman tradisional (Sopi) yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan papua. Padahal Maluku juga merupakan salah satu rangkaian wilayah yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pasalnya, soal Perpres ini berdampak juga terhadap penilaian untuk pemerintah provinsi Maluku. Beralasan karena tidak diusulkan, sehingga Maluku juga termasuk dengan daerah yang dilegalkan minuman tradisional (Sopi). Kenyataannya pada oktober 2016 lalu, minuman tradisional (Sopi) telah ditetapkan sebagai warisan budaya oleh Balai Pelestarian Budaya (BPNB) Maluku.

Berdasarkan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28, telah ditegaskan  bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan hidupnya. Ayat 18 (b) juga menyampaikan negara harus menghormati dan menghargai kesatuan masyarakat adat dan hak tradisionalnya sepanjang tidak bertentangan dengan hak konstitusi, ungkapnya.

Sebagai representasi dari rakyat, dirinya (Yesry Red) meminta Gubernur dan DPRD provinsi Maluku secepatnya mengusulkan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Presiden, Joko Widodo. Agar status provinsi Maluku dapat menyamai 4 (Empat) provinsi lainnya. Sebab dengan legalnya produksi minuman tradisional (Sopi), investor akan berani berinvestasi dan berdampak ekonomi bagi masyarakat. (VQ)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jonadab Termutu ”Terima Kasih TNI, Rumah Bagus dan Rapi”

    Jonadab Termutu ”Terima Kasih TNI, Rumah Bagus dan Rapi”

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Moa, EXPO MBD Warga Desa Moain, Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Jonadab Termutu kepada wartawan, Minggu (17/05) menyampaikan apresiasi kepada program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 Kodim 1511/Pulau Moa yang telah membantu memperbaiki rumahnya. Program tersebut dinilai memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Jonadab Termutu mengaku bersyukur karena rumah yang sebelumnya kurang layak […]

  • Mengherankan Jika Marsela dan Babar Diabaikan Dalam Pembicaraan Blok Masela

    Mengherankan Jika Marsela dan Babar Diabaikan Dalam Pembicaraan Blok Masela

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2020
    • account_circle admin
    • visibility 73
    • 0Komentar

    AMBON, EXPOMBD.COM – Rakyat di Pulau Marsela dan kepulauan Babar tentu merasa sangat tersinggung jika kepentingan besar pemerintah untuk mengeksplorasi Migas Marsela itu tidak memperhatikan gugusan pulau disini. Banyak pembicaraan Blok Masela yang dinilai lalai dari kontrol masyarakat. Organisasi Perkumpulan Masyarakat Kepulauan Babar (Pemaskerbar) kemudian mengambil sikap tegasnya dengan melakukan pertemuan bersama legislatif provinsi Maluku […]

  • Pemilik Rumah TKP Judi Kartu Tidak Bersalah

    Pemilik Rumah TKP Judi Kartu Tidak Bersalah

    • calendar_month Jumat, 24 Sep 2021
    • account_circle admin
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Pemilik rumah tempat kejadian perkara (TKP) tindak pidana, oleh empat pelaku judi kartu yang telah ditangkap pada tanggal 27 Agustus 2021, berinisial (AM) tidak bersalah. Sebab untuk  menetapkan seseorang menjadi tersangka tentu membutuhkan dasar hukum yang kuat. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Maluku Barat Daya (MBD), AKP. Sulaiman kepada wartawan, Kamis […]

  • 27 Paskibraka MBD Resmi Jalani Pendidikan dan Pelatihan

    27 Paskibraka MBD Resmi Jalani Pendidikan dan Pelatihan

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle admin
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Sebanyak 27 calon anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka atau Paskibraka Kabupaten Maluku Barat Daya resmi mengikuti Pendidikan dan Pelatihan yang dibuka oleh Wakil Bupati Maluku Barat Daya, Agustinus Lekwarday Kilikily, di Aula Penginapan Tiakur Beach Inn, Jumat, 31 Juli 2026. Dalam sambutannya, Wakil Bupati mengatakan menjadi anggota Paskibraka merupakan sebuah kehormatan sekaligus […]

  • Maupula, BBM Deperkirakan Senin Kembali Dijual

    Maupula, BBM Deperkirakan Senin Kembali Dijual

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle admin
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Stok BBM di Pulau Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) habis karena Kapal Landen yang mengangkut BBM dilarang berlayar akibat cuaca buruk dan gelombang tinggi. Akibatnya, suplai BBM menjadi terhenti dan berdampak pada berhentinya penjualan BBM. Hal ini Disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten MBD, Imanuel J. […]

  • “Like” Ungguhan Di Medsos Bukti Pelanggaran Pilkada

    “Like” Ungguhan Di Medsos Bukti Pelanggaran Pilkada

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2020
    • account_circle admin
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dalam melaksanakan Tugas, Wewenang dan Kewajiban. Ada 3 hal yakni Pencegahan, Pengawasan dan penindakan. Maka untuk pengawasan media sosial (Medsos) juga dijadikan ukuran, bukan sebatas status dan seruan pada kolom komentar tetapi “like” atau menyukai pada ungguhan dipakai sebagai bukti pelanggaran Pemilihan […]

expand_less