MBD Terapkan Sanksi Administrasi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Tiakur, EXPO MBD
Gugus Tugas (Gustu) Percepatan Penanganan Covid-19 di kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), telah melakukan rapat koordinasi penegakan hukum. Terkait protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19, juga dalam rangka Pilkada serentak desember mendatang. Maka bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi administrasi.
Hal ini ditulis berdasarkan rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh Gustu Percepatan Penanganan Covid-19 di ruang rapat kantor bupati kabupaten MBD, selasa (22/09). Sanksi administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan yakni sanksi berupa teguran lisan dan tertulis, kerja sosial, larangan memasuki suatu areal, pembubaran kegiatan dan denda administrasi Rp. 50 ribu hingga Rp. 150 ribu.
Untuk memaksimalkan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan maka, pembentukan tim gabungan sesuai Keputusan Bupati. Yang terdiri dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perhubungan (Dishub), badan Kesbangpol, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres MBD, TNI AD, AU dan AL, tokoh masayarakat, tokoh agama, tokoh adat dan relawan.
Upaya penegakan hukum bagi yang melanggar protokol kesehatan, dilaksanakan dengan melakukan upaya persuasif dan humanis, memberikan pemahaman dan sosialisasi, pendataan, melakukan razia atau penertiban dan pemberian sanksi. Maka untuk upaya persuasif dan humanis tidak diindahkan maka dapat dilakukan upaya paksa dengan penerapan protokol kesehatan.
Semua ini tertuang dalam Peraturan Bupati MBD Nomor 28 tahun 2020. Tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Maka diwajibkan bagi perkantoran/tempat kerja usaha dan industri, institusi pendidikan, tempat ibadah, pelabuhan dan Bandar udara, transportasi umum, kenderaan pribadi, toko, pasar, apotek, took obat, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima dan lapak jajanan.
Tujuannya adalah meningkatkan kedisiplinan dan partisipasi warga masyarakat serta para pemangku kepentingan untuk mencegah meningkatnya penularan Covid-19. Mendorong warga masyarakat menerapkan prilaku hidup bersih dan sehat, dalam kesadaran memenuhi protokol kesehatan. Mendorong tercipta pemulihan aspek kehidupan sosial-ekonomi warga masyarakat. (VQ)