Masyarakat Minta Proses Hukum “Kawuleng” Direktur CV. Dua Puteri
Tiakur, EXPO MBD
Masyarakat desa Ketty Letpey kecamatan Lakor kabupaten kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), meminta kepada Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten MBD, untuk segera mengambil langkah hukum untuk Viktor Frans alias “Kawuleng” Direktur CV. Dua Puteri. Karena telah melanggar perjanjian kedua pada batas waktu yang ditetapkan, sabtu (15/08).
Hal ini disampaikan oleh salah satu masyarakat desa Ketty Letpey yang enggan namanya disebut berinisial NK kepada wartawan media ini via telepon selulernya, selasa (18/08). “Kawuleng” pernah membuat pernyataan kesanggupan pertama pada tahun 2017 silam, dan kembali membuat pernyataan kesanggupan keduanya pada tahun 2020.
Menurutnya, pernyataan kesanggupan ini telah dibuat sebanyak dua kali untuk menyelesaikan sisa proyek pekerjaan pengadaan bahan bangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan pagu anggaran kurang lebih sebesar Rp. 300 juta yang dimenangkan oleh “Kawuleng”. Namun alhasilnya tidak ada realisasi yang baik sebagai wujud pertanggungjawaban moral atas pernyataan pertama dan kedua.
Dikatakannya, herannya bahwa pada paket proyek RTLH tahun anggaran 2015 silam, pekerjaan yang tidak diselesaikan yakni untuk 30 Kepala Keluarga (KK) sebanyak kurang lebih 1.800 sengk gelombang, 30 gulung seng licin dan 60 kg paku sengk. Sedangkan pihak Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mencairkan anggaran proyeknya 100%.
Ulasnya, dari 30 KK penerima inilah kemudian dipersoalkan pada tahun 2017 oleh DPRD komisi B periode 2014-2019. Maka “Kawuleng” Direktur CV. Dua Puteri membuat pernyataan kesanggupan menyelesaikan sisa setengah proyek bantuan RTLH untuk pertama pada tahun 2017. Namun pada waktu itu tidak kunjung selesai, hanya menyelesaikan 500 lembar sengk gelombang.
Pasalnya, sisanya 1.300 sengk gelombang, 30 gulung seng licin dan 60 kg paku sengk kemudian dipersoalkan lagi kepada Komisi B DPRD kabupaten MBD hingga dibuat lagi pernyataan kesanggupan hingga batas waktunya, sabtu (15/08) hanya menyelesaikan kurang lebih 300 sengk gelombang. Sehingga masyarakat penerima tidak ingin menerimanya karena belum selesai.
Tegasnya, bahwa sisa dari paket pekerjaan pengadaan bahan bangunan untuk RTLH ini masih kurang 1.000 sengk gelombang 30 gulung seng licin dan 60 kg paku sengk. Oleh karena itu, pihaknya menilai bahwa tidak ada keinginan oleh “Kawuleng” Direktur CV. Dua Puteri untuk menyelesaikan sisa paket pekerjaan dimaksud selama kurun waktu 5 tahun ini. (VQ)