Naikan Kapasitas 75 Penumpang Kapal, Penerbangan 3 Kali Seminggu

Tiakur, EXPO MBD

Instruksi Bupati kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Nomor : 188.45.5/154/2020 tanggal 14 agustus 2020, tentang pengendalian transportasi pada masa persiapan adaptasi baru untuk mencegah penyebaran Covid-19 di kabupaten MBD. Disampaikan via WA kepada media ini senin, (17/08).

Membuka sementara pintu masuk di wilayah kabupaten MBD melalui pelabuhan laut diperuntukan bagi kapal yang mengangkut penumpang dari zona orange dan zona merah dengan pembatasan maksimal sebanyak 75 penumpang. Membuka jalur penerbangan masuk ke wilayah kabupaten MBD selama masa persiapan adaptasi kebiasaan baru sebanyak 3 kali penerbangan dalam seminggu.

Yakni senin, rabu dan jumat dengan pengaturan penumpang masih 50% kapasitas angkut dari zona orange dan zona merah. Sedangkan penumpang keluar wilayah MBD maksimal 100% kapasitas angkut. Apabila kabupaten MBD berubah status menjadi merah maka pengaturan penumpang kembali maksimal 50% kapasitas angkut.

Dengan tetap memperhatikan dan menunjukan identitas diri (KTP dan tanda pengenal lainnya yang sah). Surat keterangan uji test PCR dengan hasil negative atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif. Surat keterangan bebas gejala influenza dari dokter rumah sakit/puskesmas. Surat Keterangan Izin Masuk (SKIM).

Setiap nahkoda dan operator maskapai wajib mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang diatur dalam surat edaran Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor : 9 Tahun 2020. Dan surat edaran Menteri Kesehatan RI Nomor : HK 02.01/Menkes/382/2020 tanggal 26 jumi 2020. Tentang protocol pengawasan pelaku perjalanan dalam negeri di bandara udara dan pelabuhan.

Surat Edaran Bupati MBD Nomor : 553.4/109.a/2020 tentang pengaturan perjalanan orang menggunakan transportasi udara.  Surat Edaran Bupati MBD Nomor : 553.4/144.b/2020 tanggal 30 juli 2020, tentang pengaturan perjalanan orang menggunakan transportasi laut.

Setiap penumpang yang melakukan perjalanan dengan transportasi laut maupun udara wajib memenuhi kriteria dan persyaratan perjalanan. Saat masuk wilayah kabupaten MBD wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Instruksi ini bersifat perintah dan apabila tidak dilaksankan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (VQ)

Tinggalkan Balasan