DAK Dihentikan, DLH Belum Siapkan Tiga Dokumen Wajib
Tiakur, EXPO MBD
Sejak tahun 2013 lalu Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diperuntukan untuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) telah dihentikan. Alasannya karena belum menyiapkan tiga prasyarat dokumen wajib. Yakni dokumen Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada), Kawasan Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Pedoman Pengolahan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Hal ini disampaikan kepala dinas Lingkungan Hidup kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Dalma Eoh, SP ketika diwawancarai di ruang kerjanya, jumat (17/07). Terhitung sudah tujuh tahun lamanya DLH tidak pernah mendapatkan DAK. Demi untuk mendapatkan kembali DAK yang telah lama hilang itu, DLH menyiapkan anggaran sebesar Rp. 100 juta untuk pembuatan dokumen Jakstrada.
Menurut Dalma begitu sapaan akrabnya, untuk KLHS DLH menyiapkan anggaran sebesar Rp. 200 juta. Kalau RPPLH untuk tahun depan (2021 Red) DLH berencana akan mengusulkan anggaran sebesar Rp. 400 juta. Berharap dokumen wajib ini mestinya disiapkan oleh akademisi, agar tertanggungjawab dengan anggaran yang minim, tandasnya mengakhiri.
Dikatakan Dalma, untuk Jakstrada dan KLHS sudah akan disiapkan dokumennya pada tahun anggaran 2020, sedangkan RPPLH akan disiapkan pada tahun anggaran 2021. Sehingga saat ini tidak dapat dibuat peremajaan atau penambahan karena belum miliki dokumennya.
Ungkap Dalma, Jakstrada merupakan dokumen yang menggambarkan target capaian dan upaya pengelolaan sampah secara kuantitatif yang dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan kapasitas dan kemampuan daerah masing-masing.
Tutur Dalma, KLHS merupakan suatu kajian yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah sebelum memberikan izin pengelolaan lahan maupun hutan. Pembuatan KLHS ditujukan untuk memastikan penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam suatu wilayah serta penyusunan kebijakan dan program pemerintah.
Sedangkan terkait dengan RPPLH itu sediri merupakan perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu, ulasnya mengakhiri. (VQ)