ANGKA 6666 “INDEX” KEBERUNTUNGAN PASLON INDEPENDENT

Tiakur, EXPO MBD

Sebanyak 6666 dukungan yang dianggap sah, bukan angka yang disengajakan atau dibuat asalan. Ini benar sesuai hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Dari penyerahan dokumen dukungan awalnya sebanyak 7687 menjadi 6666 dukungan. Dukungan ini tersebar pada 16 kecamatan dari 17 kecamatan di kabupaten MBD, dan tahapan verifikasinya akan dilakukan dua kali.

Penyerahan dokumen dukungan bakal calon pasangan Independent yang telah diserahkan telah melewati ambang batas target pencapaian minimal yang ditetapkan oleh pihak KPUD kabupaten MBD yakni, sebanyak 5252 dukungan untuk bakal calon pasangan Independent. Ambang batas minimal ini telah ditetapkan KPUD MBD pada bulan Oketober 2019.

Hal ini disampaikan ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Alopati Demny saat sosialisasi tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten MBD belum lama ini. Kecamatan yang tidak ada bentuk dukungannya yakni, kecamatan Wetar Timur.

Menurut Demny, dari hasil ini pihaknya (KPUD Red) selanjutnya data tersebut diserahkan ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil dalam rangka pengecekan kesesuaian identitas dari 6666 orang pemberi dukungan ini. Dan jawaban baliknya ditandai 57 identitas dianggap tidak memenuhi syarat. Karena telah pindah ke luar wilayah, identitas tidak jelas ada juga berbeda Nomor induk kependudukan.

Dikatakan Demny, sudah pasti dukungan sebanyak 6666 dukungan akan dikurangi lagi dengan 57 dukungan menjadi 6609 dukungan. Nantinya diverifikasi secara faktual di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada pada 16 kecamatan diluar kecamatan Wetar Timur. Tahapan verifikasi faktual di tingkat PPS dimulai tanggal 24 juni-12 juli 2020.

Tutur Demny, PPS akan mendatangi pemberi dukungan untuk ditanyakan langsung, apakah benar memberikan dukungan atau tidak kepada bakal calon pasangan independent yakni, Drs. John N. Leunupun dan Dolfina Markus. Jawabannya akan dirujuk dalam rekapitulasi, ada juga beberapa mekanisme dan prosedur yang akan dilewati.

Pasalnya, verifikasi ditingkat PPK akan berlangsung pada tanggal 13-19 juli 2020, diwaijbkan kepada pendukung untuk melaksanakan pleno ditingkat PPK. Setelah tanggal 21 juli 2020 KPUD kabupaten MBD menetapkan hasil disini, maka selanjutnya tanggal 22-24 juli 2020 hasilnya akan diserahkan kembali kepada bakal calon pasangan Independent.

Ujarnya, ambil misal diseluruh wilayah tadinya sejumlah yang diverifikasi ada berapa yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat akan diserahkan kembali kepada bakal calon pasangan Independent. Selanjutnya tugas bakal calon pasangan Independent adalah melakukan perbaikan untuk masukan kepada KPUD sehingga dilakukan verifikasi kedua.

Ungkap Demny, yang diverifikasi kurang lebih 6609. Yang dikembalikan memenuhi syarat (MS) 4000 dan tidak memenuhi syarat 2609. Tugas bakal calon pasangan Independent adalah menyerahkan syarat dukungan perbaikan tanggal 25-27 juli 2020. Dalam Undang-undang 10 tahun 2016 yang mengatur tentang hasil verifikasi faktual yang memenuhi sayarat akan dikurangi dengan syarat minimal yang ditetapkan oleh KPUD kabupaten MBD dikalikan dua.

Dicontohkan demny, yang memenuhi syarat 4000 dan yang tidak memenuhi syarat 2609. Sehingga 5252 dikurangi 4000 menjadi 1252. Dan selanjutnya 1252 dikalikan 2 menjadi 2504. Berarti bahwa bakal calon pasangan Independent harusnya pada masa perbaikan menyerahkan 2504 dukungan dalam kurun waktu 3 hari. Dengan tata cara dimasukan dalam aplikasi Sistem Pencalonan (SILON) dan diupload kembali untuk dimasukan ke pihaknya, selanjutnya dilakukan lagi verifikasi ke dua. (VQ)

Tinggalkan Balasan