Perumdam Ajak Bayar Tagihan Sebelum Jatuh Tempo
Tiakur, EXPO MBD
Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kalwedo Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) mengajak seluruh masyarakat pelanggan untuk membayar tagihan rekening air sebelum jatuh tempo tanggal 20 tiap bulan berjalan. Sebab ketika tidak melaksanakan pembayaran tagihan rekening air, setelah lewat tanggal 20 maka akan dikenakan denda.
Hal ini disampaikan Direktur Perumdam Tirta Kalwedo Kabupaten MBD, Adam A. Lewier ketika ditemui diruang kerjanya, Jumat (25/10/2024). Ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan ketertiban administrasi, pelanggan juga dapat menikmati keuntungan seperti potensi penghematan dengan menghindari adanya biaya tambahan.
Menurutnya, Perumdam Tirta Kalwedo telah menyediakan metode pembayaran yang dapat memudahkan pelanggan. Mulai dari pembayaran offline melalui loket resmi di kantor perumdam dan pembayaran oneline melalui PlayStore aplikasi digital Info PDAM atau PDAM Info.
“Kami percaya bahwa melalui pembayaran pada aplikasi digital Info PDAM atau PDAM Info sudah pasti dapat memudahkan. Sebab dapat membayar rekening air kapan dan dimana saja termasuk hari libur sekalipun dapat melakukan pembayaran, sehingga tidak ada tambahan biaya,” ungkapnya.
Soal pembayaran rekening air dimana jatuh tempo pada setiap Tanggal 20 bulan berjalan tepat pada hari libur. Ketika dibayarkan pada tanggal 21 dikenakan denda karena sistemnya sudah online sehingga secara otomatis terbaca. Tetapi kebijakan manajemen dapat dibijaki dengan pihak aplikator, sehingga tidak menimbulkan kekecewaan. Ini juga sebagai referensi bagi masyarakat pelanggan, ucapnya.
Ia juga mengharapkan agar masyarakat pelanggan dapat secara kontinyu melakukan pembayaran rekening air dari tanggal 1 hingga 19 setiap bulan pada hari kerja resmi. Tidak menunggu hingga jatuh tempo baru melakukan pembayaran. (exp01)