Rapat Pleno KPU MBD Tetapkan 62.404 DPS
Tiakur, EXPO MBD
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menetapkan 62.404 pemilih terdiri dari 31.320 laki-laki dan 31.084 perempuan dalam Rapat Pleno Rekapiltulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat kabupaten untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Bertempat di aula penginapan golden nusantara Tiakur, Minggu (11/08/2024).
Ketua KPU Kabupaten MBD, Yoma Naskay dalam sambutannya menyampaikan secara keseluruhan proses pemutakhiran data ini sudah melalui pencocokan dan penelitian (coklit). Berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), diterima dari Kementerian Dalam Negeri kemudian disinkronkan dengan daftar pemilih terakhir berdasarkan pemilu tanggal 14 Februari 2024 lalu.
“Disinkronkan hasilnya adalah yang kemudian diturunkan ke kabupaten/kota lalu diberikan kepada seluruh pantarlih untuk dilakukan coklit sesuai dengan elemen data yang dimiliki dalam font daftar pemilih. Istilahnya, dicek langsung sesuai dengan alamat dan nama yang tertera dalam daftar pemilih tersebut,” ungkapnya.
Syukur karena sejak tanggal 24 juni hingga 24 juli 2024 semua proses coklit itu berjalan dengan segala baik. Pada prinsipnya KPU pada pelaksanaannya sampai dengan tingkat desa tidak lalu terlepas dari banyak kekurangan. Untuk mengisi itu ada Bawaslu, Panwascam dan Penwaslu Kelurahan Desa melalui pengawasan lewat saran perbaikan, ulasnya.
Prinsip yang diperlukan adalah bukan soal kuantitas, seberapa banyak yang telah dilakukan coklit tetapi lebih pada kualitas data pemilih. Harus dapat dipastikan dengan benar bahwa pantarlih telah melakukan coklik dari rumah ke rumah. Alasannya karena jingle pilkada itu adalah KPU Melayani, terkandung nilai dasar kehidupan di MBD.
Begitu gigih perjuangan Pantarlih di tingkat bawah untuk melakukan coklit itu, kadang harga yang diperoleh tidak sesuai dengan kerja. Berjuang untuk sinkron data jauh ditempat yang sulit sekalipun tetapi semua boleh selesai dengan segala baik. (VQ)