Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » 2 Terpidana Kasus Pemilu Dieksekusi Ke Lapas Wonreli

2 Terpidana Kasus Pemilu Dieksekusi Ke Lapas Wonreli

  • account_circle admin
  • calendar_month Selasa, 2 Jul 2024
  • visibility 15
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kisar, EXPO MBD

Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang terdiri dari Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu melaksanakan eksekusi 2 terpidana tindak pidana pemilu yakni berinisial AU (30) dan Devi (18) ke Lapas Kelas III Wonreli, Senin (01/07/2024).

Hal ini disampaikan Koordinator Devisi Sengketa Bawaslu Kabupaten MBD, Anthony Sopacua saat dihubungi wartawan, Selasa (02/07/2024). Pelaksanaan eksekusi terhadap 2 terpina perkara pemilu ini tentunya berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 86/PID.SUS/2024/PT AMB tertanggal 7 Juni 2024 atas permintaan banding dari putusan Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor : 37/PID.SUS/2024/PN SML tanggal 18 April 2024.

Menurutnya, terdakwa Devi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan atau memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih.

Dikatakannya, melanggar pasal 533 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum sebagaimana diubah dengan UU nomor 7 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun  2022 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Lama hukuman 1 bulan 15 hari.

Lebih lanjut Ia mengatakan terdakwa AU terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membantu orang pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan memberikan suara lebih dari satu kali di lebih dari satu TPS.

Melanggar melanggar pasal 533 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum sebagaimana diubah dengan UU nomor 7 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun  2022 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana. Lama hukuman 2 bulan, ungkapnya.

Tindak pidana ini berawal dari laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh Rein Hendry Lekipera yang beralamat di Kecamatan Kepulauan Roma, tanggal 19 Februari 2024. Kemudian Bawaslu Kabupaten MBD membantu pendampingan panwascam melakukan penelusuran di roma, kemudian terbitlah laporan tentang kajian dugaan pelanggaran disidangkan hingga putusan pengadilan, ucapnya.

Harapannya, semoga kedepan ini menjadi efek jera bagi masyarakat di kabupaten bertajuk kalwedo ini, tidak dengan sengaja melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu karena pasti akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.  (tim)

 

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Bersama Forkopimda MBD Panen Raya Jagung

    Bupati Bersama Forkopimda MBD Panen Raya Jagung

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Benyamin Th. Noach bersama Kapolres MBD, AKBP. Budhi Suriawardhana dan jajaran Forkopimda maupun kelompok tani mengikuti zoom meeting Panen Jagung Nasional Serentak Kuartal II yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto, Kamis (5/6/2025). ‎‎‎Panen raya nasional jagung serentak ini berlangsung secara daring yang dipusatkan di Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten […]

  • Langkah Strategis DPMDPPKB MBD Lewat Siskeudes Online

    Langkah Strategis DPMDPPKB MBD Lewat Siskeudes Online

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle admin
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Upaya mewujudkan tata Kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel dan modern maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Maluku Barat Daya menggelar Bimtek Penguatan Tata Kelola Keuangan Desa melalui penerapan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Online. Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari di Aula Golden Nusantara, sejak Kamis […]

  • Bupati MBD Terima Penghargaan UHC

    Bupati MBD Terima Penghargaan UHC

    • calendar_month Jumat, 9 Agt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Jakarta, EXPO MBD Sukses dalam menjalankan program jaminan kesehatan nasional, Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Benyamin Th. Noach, ST yang didampingi Kepala Cabang Ambon BPJS Kesehatan, Harbu Hakim dan Kepala Kantor Kabupaten MBD BPJS Kesehatan, Agustu Souhuwat menerima penghargaan Universal Health Coverage (UHC) dengan capaian 98%. Penghargaan ini diberikan oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Joko […]

  • Tutup BK3N 2026, BKP–BTR Tegaskan Keselamatan Bukan Sekadar Seremonial

    Tutup BK3N 2026, BKP–BTR Tegaskan Keselamatan Bukan Sekadar Seremonial

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Wetar, EXPO MBD Perusahaan pertambangan PT Batutua Kharisma Permai dan PT Batutua Tembaga Raya (BKP–BTR) menutup rangkaian Bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Nasional (BK3N) Tahun 2026 melalui upacara resmi di lokasi tambang tembaga Wetar, Pulau Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya, Jumat (13/02/2026). Penutupan kegiatan dihadiri perwakilan karyawan dari anak usaha Merdeka Copper Gold Tbk dan […]

  • Terbit di Ujung Timur, Memberi Konstelasi Bagi Dunia

    Terbit di Ujung Timur, Memberi Konstelasi Bagi Dunia

    • calendar_month Jumat, 30 Okt 2020
    • account_circle admin
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) adalah negeri yang kaya dan menjanjikan. Ketika membangun dengan panggilan hati nurani maka ada keyakinan, kemudian dimasa depan akan menjadi kabupaten yang terbit di ujung timur Indonesia. Memberikan warna baru kepada propinsi Maluku juga kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bahkan memberikan konstelasi di kanca internasional. […]

  • Tidak Ikut Debat, KPUD MBD Beri Sanksi Administrasi

    Tidak Ikut Debat, KPUD MBD Beri Sanksi Administrasi

    • calendar_month Selasa, 27 Okt 2020
    • account_circle admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Maluku Barat Daya (MBD) akan memberikan sanksi administrasi kepada pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1. Nikolas Johan Kilikily dan Desianus Orno (Kalwedo) dan nomor urut 3. Jhon N Leunupun dan Dolfina Markus (Jodo). Alasannya karena tidak mengikuti debat kandidat tahap I di studio […]

expand_less