BWS Maluku Bakal Bangun 3 Embung di Moa
Tiakur, EXPO MBD
Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku. Berencana membangun tiga embung lagi di Pulau Moa. Yakni Embung Desa Kaiwatu, Desa Werwaru dan Desa Tounwawan, Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Rencana ini telah memasuki tahapan pemeriksaan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan -Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), yang dibahas melalui rapat Virtual antara Pemerintah Kabupaten MBD, Pimpinan OPD dan Pimpinan Instansi Vertikal, Kepala BWS Maluku, Camat Moa, 4 Kepala Desa pada Lokasi pembangunan embung serta Tim Konsultan Penyusunan Dokumen UKL-UPL, Kamis (27/6).
Asisten II Setda Kabupaten MBD, Johzes Leunufna mengatakan, menindaklanjuti hasil dialog masyarakat dan Presiden RI, Joko Widodo beberapa waktu lalu. Maka guna mendorong dan mendukung penanggulangan bencana. Kekeringan masih menjadi masalah utama dalam kehidupan masyarakat termasuk ternak kerbau di Pulau Moa, akibat tidak tersedia air pada kondisi tertentu sepanjang tahun.
Dikatakannya, pembangunan embung dapat digunakan sebagai bangunan konservasi sumber daya air untuk penanggulangan bencana kekeringan di Pulau Moa. Memenuhi kebutuhan air minum ternak kerbau Moa, menjadi kubangan tempat kerbau berendam, serta untuk jangka Panjang dimanfaatkan sebagai sumber air baku.
Lebih lanjut Ia mengatakan, guna menunjang operasional kegiatan pembangunan embung di Pulau Moa. Maka sangat diperlukan suatu aktivitas studi yang mampu memberikan Gambaran secara lebih komprehensif tentang pembahasan dampak lingkungan.
Kegiatan pembangunan embung di Pulau Moa, diperkirakan akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Sehingga dalam upaya meminimalisasi dampak yang ditimbulkan, Maka BWS selaku permakarsa telah menyusun dokumen UKL-UPL. Guna mengkaji seluruh dampak pelaksanaan kegiatan dari aspek lingkungan hidup, ungkapnya.
Ada beberapa hal penting yang disampaikan pada rapat tersebut yakni. BWS diminta wajib melaksanakan komitmen pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dokumen yang termuat dakam matriks formular UKL/UPL, agar korrdinasi lingkungan tetap terjaga dan dampak yang negative dapat diminimalisir, ujarnya.
Terhadap dampak lingkungan negative yang muncul, maka wajib ditangani atau ditanggulangi oleh pihak pemrakarsa kegiatan, baik pada tahap konstruksi, tahapan operasi dan tahap pasca operasi. Kepada tim teknis pemeriksaan dokumen lingkungan, agar wajib memberikan saran dan masukan baik secara langsung maupun tertulis, ucapnya.
Sehingga dapat ditanggapi oleh pemrakarsa kegiatan, guna perbaikan dan penyempurnaan penyusunan dokumen UKL-UPL kegiatan pembangunan Embung di Pulau Moa. Pada Waktu yang berbeda, ulasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten MBD, Dalma Eoh mengatakan, dari ke tiga Lokasi embung yang akan di bangun, sesuai hasil rapat pemeriksaan dokumen tersebut terdapat beberapa kegiatan yang masih terkendala dengan status lokasi lahan, karena masih termasuk dalam kawasan hutan, bukan merupakan lokasi pada Areal Penggunaan Lain (APL).
Oleh karena itu, BWSMB perlu mengurus Izin Pinjam Pakai Kawasan di Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan RI, sebelum diterbitkan Persetujuan Izin Lingkungan (PKPLH) oleh pemerintah daerah. Hal ini sesuai ketentuan yg berlaku, karena kegiatan tersebut wajib memenuhi persyaratan adminstrasi dan substansi, katanya.
Oleh karena itu, keberadaan kegiatan tersebut nantinya, dapat memberikan manfaat dan hasil secara komprehensif dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi kelayakan teknis, ekonomi, sosial dan lingkungan, tuturnya. (Tim)