PDAM Berubah Nama Jadi Perumdam Tirta Kalwedo

Tiakur, EXPO MBD

Seiiring dengan disahkannya regulasi baru, kini Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM Tirta Kalwedo Kabupaten Maluku Barat Daya, telah berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum atau Perumdam Tirta Kalwedo.

Hal ini disampaikan Direktur Perumdam Tirta Kalwedo Kabupaten MBD, Adam Lewier ketika dikonfirmasi wartawan EXPO MBD diruang kerjanya, Kamis (07/03/2024).

Soal alasan perubahan nama dari PDAM ke Perumdam Tirta Kalwedo, Lewier menyampaikan perubahan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pasal 5 Ayat 1 menyatakan bahwa BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi status hukumnya adalah Perumda dan sesuai Peraturan Daerah Maluku Barat Daya Nomor 3 Tahun 2023.

Menurut Lewier, PDAM lebih kepada pelayanan dan sosial sedangkan Perumdam itu ada pada pelayanan dan bisnis yang mendapatkan keuntungan. Artinya bisnis perusahaan harus benar-benar dilaksanakan.

Ditempat terpisah Dewan Pengawas Perumdam Tirta Kalwedo Kabupaten MBD, Drs. Oktovianus Saununu mengatakan tanggungjawab pengawasan terus dilakukan seiiring perubahan nama PDAM menjadi Perumdam Tirta Kalwedo. Dimana pelayanan dapat diberikan secara baik sehingga ada kepuasan yang diperoleh masyarakat pelanggan.

Dikatakan Saununu, keuntungan menjadi orientasi perusahan, karena itu disamping layanan kepada masyarakat pelanggan tetapi juga prinsip-prinsip bisnis yaitu ada keuntungan yang harus dicari dalam rangka menghidupkan perusahaan. (VQ)

Tinggalkan Balasan