Bawaslu MBD Patroli Tertibkan APK dan BK
Tiakur, EXPO MBD
Tahapan masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 telah dimulai sejak Tanggal 11 hingga 13 Februari 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) bersama Polres MBD dan Satpol PP Kabupaten MBD telah melakukan kegiatan patroli untuk penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) pada, Senin (12/02/2024).
Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten MBD, Anthony Sopacua, S.Pi menyampaikan kegiatan ini dimulai dengan Apel bersama dan kemudian dan dilakukan penertiban APK dan BK Pemilu Tahun 2024. Penertibkan APK dan BK ini dilakukan paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara.
Penertiban APK dan BK ini dilakukan di berbagai titik dan ruas jalan, di wilayah Kabupaten MBD. Baik berupa bendera partai politik, stiker, spanduk dan baliho yang bernuansa politik seluruhnya diamankan. Bawaslu Kabupaten MBD juga telah berkoordinasi dengan Panwaslu seluruh kecamatan untuk melakukan penertiban APK dan BK, ungkap Sopacua.
“Kami Bawaslu Kabupaten MBD juga telah memberikan himbauan kepada peserta Pemilu Tahun 2024 sehingga dapat melakukan penertiban APK dan BK secara mandiri. Tetapi kemudian hingga hari ini belum juga dilakukan, maka kami lakukan penertiban terhadap APK dan BK melalui patroli pengawasan pada masa tenang ini,” ujarnya.
Lokasi penertiban APK dan BK yang dilakukan pada areal jalan protokol, pasar, pertokoan dan kios. Bawaslu Kabupaten MBD berharap agar tidak ada lagi metode kampanye, selama masa tenang. Sebab masa tenang ini tidak dapat digunakan untuk melakukan kampanye, ucapnya.
Selama masa tenang pelaksana, peserta atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu, memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi maupun Kabupaten, memilih calon anggota DPD tertentu dan tidak menggunakan hak pilih, jelasnya. (VQ)