Bawaslu MBD Gandeng Satpol PP Tertibkan APK

Tiakur, EXPO MBD

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dan Panwascam Moa menggandeng Satpol  PP Kabupaten MBD menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di luar zona yang ditetapkan KPUD Kabupaten MBD dan terpasang di lahan milik pribadi yang tidak mendapatkan ijin pemilik lahan.

Hal ini disampaikan Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten MBD, Anthony Sopacua, S.Pi ketika di temui wartawan EXPO MBD di sela-sela penertiban APK, Jumat (19/01/2024).

Penertiban APK yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten MBD dan Panwas Kecamatan (Panwascam) Moa bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten MBD tepat pukul 19.00 waktu setempat, Ulasnya.

“Kami melakukan penertiban APK yang terpasang diluar zona dan lahan milik pribadi sepanjang jalan di kota Tiakur, kampung Babar dan desa Wakarlely. Kami memulai dari Calon Presiden, Calon Anggota DPR, Calon Anggota DPRD Provinsi, Calon Anggota DPRD Kabupaten, dan Calon Anggota DPD yang dipasang tidak sesuai,” ungkapnya.

Bawaslu Kabupaten MBD sudah melakukan langkah pencegahan lebih awal dengan himbauan lewat surat secara tertulis serta koordinasi lisan terhadap Partai Politik maupun Calon Legislatif (Caleg) yang bersangkutan dan juga surat himbauan, ujarnya.

Akan tetapi hingga pada pada Jumat (19/01/2024) tidak ada tindak lanjut, maka Bawaslu Kabupaten MBD , Panwascam Moa dan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tuturnya.

Dari hasil penertiban yang dilakukan oleh Bawaslu kabupaten MBD, Panwascam Moa dan Satpol PP kabupaten MBD yakni sejumlah APK milik Calon Anggota DPRD dan atribut milik Partai Politik yang ada di Jalan Protokuler Kota Tiakur, depan Gereja Tiakur, Kampung Babar dan Desa Wakarlely, ucapnya.

Bawaslu Kabupaten MBD juga menghimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten MBD untuk dapat melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pemilu langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten MBD, bisa juga ke Panwascam atau juga kepada Pengawas Kelurahan Desa (PKD). Dapat menginformasikan lewat akun Facebook “Bawaslu Maluku Barat Daya” juga lewat WhatsApp (081211617844 dan 085210444149), harapnya mengakhiri. (VQ)

Tinggalkan Balasan