Bupati MBD Berencana Tetapkan 6 Perda Strategis

Tiakur, EXPO MBD

Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Benyamin Thomas Noach, ST telah menyetujui, dan berencana dalam waktu dekat akan menetapkan 6 (enam) Peraturan Daerah (Perda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten MBD.

Menurut Bupati Noach, 6 (enam) Perda itu yakni Perda tentang penataan desa dan desa adat, Perda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, Perda tentang tanggungjawab sosial perusahaan, Perda tentang kegiatan tahun jamak, Perda tentang perubahan nama kecamatan dan Perda tentang pembentukan kecamatan kepulauan.

Dikatakannya, terkait dengan Perda tentang penataan desa dan desa adat. Perda ini diharapkan menjadi Perda payung untuk selanjutnya ada Perda lain untuk mengatur tentang desa adat, dan memberikan ruang bagi dusun untuk meningkatkan statusnya menjadi desa. Keinginan pemerintah daerah adalah peningkatan status dusun menjadi desa merupakan keinginan masyarakat.

Perda tentang pengendalian dan pegawasan minuman beralkohol. MBD memiliki minuman tradisional “Sopi” sebagai alat peraga adat, sebagai sumber penghasilan bagi masyarakat. Tetapi “Sopi” sering dipersoalkan, sehingga dapat dikendalikan bukan untuk membatasi. Ruang kebutuhan “Sopi” antar pulau di MBD tidak menjadi persoalan hukum, ungkapnya.

Setelah Perda tentang pengendalian dan pegawasan minuman beralkohol diterapkan akan diusulkan untuk pembentukan Perda tentang pemurnian minuman beralkohol tradisional. Pemurnian dimaksudkan agar kadar alkohol dapat distandarkan, dapat keseragaman kadar alkohol dipasaran. Memberikan ruang seperti provinsi NTT, menghasilkan minuman “Sophia”, ucapnya.

Perda tentang tanggungjawab sosial perusahaan, sehingga memiliki manfaat bagi masyarakat MBD. Perda tentang kegiatan tahun jamak, diharapakan dapat mengantisipasi kalau kemungkinan kedepan ada proyek bernilai besar yang tidak dapat diselesaikan dalam satu tahun. Diperlukan hanya satu kali tender untuk proyek yang dikerjakan beberapa tahun, tuturnya.

Perda tentang perubahan nama kecamatan dan Perda tentang pembentukan kecamatan kepulauan. Sudah ada pemekaran kecamatan tetapi kecamatan lama belum ada perubahan nama, contohnya kecamatan Pulau-pulau Babar menjadi Babar Barat. Mdona Hyera menjadi Luang Sermatang. Pulau-pulau Terselatan menjadi Kisar Selatan. Wetar menjadi Wetar Selatan, imbuhnya.

Untuk pulau Moa ada rencana untuk penambahan 1 kecamatan sehingga ada 2 kecamatan yakni kecamatan Moa Timur dan Moa Barat. Ditambah lagi dengan usulan untuk kecamatan Pulau Dai dan kecamatan Pulau Luang. Pertimbangannya karena akses untuk pulau Dai ke pulau Babar sulit, sama halnya juga dengan pulau Luang, tutupnya. (VQ)

Tinggalkan Balasan