Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Daerah » Pengajuan Bacaleg Usai, KPU MBD Terima 17 Parpol

Pengajuan Bacaleg Usai, KPU MBD Terima 17 Parpol

  • account_circle admin
  • calendar_month Senin, 15 Mei 2023
  • visibility 57
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tiakur, EXPO MBD

Hingga batas waktu Pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) usai , Minggu (14/05/2023) Pukul 23.59 WIT. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) hanya menerima 17 Partai Politik (Parpol) yang melakukan registrasi dan dinyatakan diterima. Sedangkan 1 Parpol yakni Partai Ummat sama sekali tidak melakukan registrasi dan tidak mengajukan Bacaleg.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten MBD, Kristian Litualy Talupoor ketika menyampaikan informasi pers kepada wartawan di kantor KPU Kabupaten MBD, Senin (15/05). Sementara dari 17 Parpol yang melakukan pengajuan dokumen Bacaleg, 15 Parpol berproses secara online dengan aplikasi SILON sedangkan 2 Parpol proses pengajuan dokumen Bacaleg secara manual.

Menurutnya, 2 Parpol yang mengajukan dokumen Bacaleg secara manual yakni Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Partai Buruh. Membawa dokumen fisik kemudian membawa dokumen digital yang ada di dalam flasdisk diserahkan kepada KPU Kabupaten MBD kemudian dilakukan verifikasi dan dinyatakan diterima karena memenuhi semua persyaratan.

“Nanti setelah selesai ini kami KPU Kabupaten MBD punya jadwal verifikasi administrasi itu dimulai sejak tanggal 15 April hingga berakhir pada tanggal 23 Juni 2023 nanti. Terhadap Partai Gelora dan Buruh yang mengajukan secara manual, berkewajiban mengupload semua dokumen persyaratan ke dalam SILON terhitung 2×24 Jam sejak diterima pengajuan tersebut,” ungkapnya.

Kalaupun kewajiban untuk mengupload kedalam SILON ini tidak dilakukan maka terhadap pengajuan dokumen Bacaleg dari Partai Gelora dan Buruh KPU Kabupaten MBD tidak akan melakukan verifikasi administrasi. Sedangkan untuk 15 Partai yang lain dilakukan verifikasi administrasi, guna mengecek kesesuaian dan keabsahan syarat, ucapnya.

“Jadi sekiranya sepanjang masa pemeriksaan atau verifikasi administrasi ternyata ada yang belum sesuai atau sah, maka KPU Kabupaten MBD akan menyampaikan kepada Parpol untuk melakukan penyesuaian dan perubahan. Setelah itu Parpol dapat mengajukan kembali dalam masa pengajuan perbaikan Bacaleg sejak tanggal 26 juni hingga 9 juli 2023,” ulasnya.

Harapannya, Parpol senantiasa mengikuti perkembangan dan tetap ada dalam koordinasi yang kontinyu dengan pihaknya (KPU Kabupaten, Red), sehingga ketika ada perubahan peraturan KPU terkhusus keterwakilan perempuan 30%. Khusus bagi Dapil I maka ketika perubahan peraturan KPU terbit dapat segera melakukan penyesuaian. (VQ)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua FKUB MBD Sesali Konflik Elo

    Ketua FKUB MBD Sesali Konflik Elo

    • calendar_month Senin, 22 Nov 2021
    • account_circle admin
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Pdt. M. M. Timisela, S.Th sangat menyesali konflik yang terjadi di desa Elo, kecamatan Mdona Hyera, kabupaten MBD. Dimana terjadi penyerangan dan lemparan batu terhadap rumah ibadah Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) jemaat Elo, pada Selasa (16/11). Menurut Pdt. M. M. […]

  • BKP-BTR Dukung Atlet Taekwondo MBD Ikut Kerjurda Maluku

    BKP-BTR Dukung Atlet Taekwondo MBD Ikut Kerjurda Maluku

    • calendar_month Sabtu, 5 Mar 2022
    • account_circle admin
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Ambon, EXPO MBD Sepuluh atlet muda taekwondo dari kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) telah tiba di Ambon. Para atlet ini menyatakan siap bertarung dalam ajang kejuaran daerah Maluku yang segera berlangsung pada 5-9 Maret di Karang Panjang Sport Center. Keberadaan para atlet di Ambon juga berkat dukungan dari Batutua Kharisma Permai dan Batutua Tembaga Raya […]

  • Mengukur Kadar Simbol Kalwedo di Lingkaran Kebijakan Politik

    Mengukur Kadar Simbol Kalwedo di Lingkaran Kebijakan Politik

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2020
    • account_circle admin
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Saya menulis thema ini setelah membuka kembali catatan-catatan saya yang dulu, kala itu wilayah Maluku Barat Daya masih bersama dengan Kabupaten induknya Maluku Tenggara Barat dengan dua slogan besar yaitu Kidabela-Kalwedo. Kidabela menceritakan gugusan pulau-pulau Yamdena dan Selaru sementara Kalwedo menceritakan tentang gugus selatan daya (sebutan waktu itu). Peristiwa politik kemudian membagi dua wilayah ini […]

  • KPU MBD Tetapkan 62.072 DPS Pemilu 2024

    KPU MBD Tetapkan 62.072 DPS Pemilu 2024

    • calendar_month Rabu, 5 Apr 2023
    • account_circle admin
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menetapkan 62.072 Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. DPS ini ditetapkan dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri juga oleh Pemerintah Kabupaten MBD bersama Forkopimda, Bawaslu MBD  dan pengurus partai politik. Tepatnya di ruang rapat kantor Bupati MBD, Rabu (05/04/2023). […]

  • Menpan PANRB Sebut MPP MBD Pertama di Maluku

    Menpan PANRB Sebut MPP MBD Pertama di Maluku

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Jakarta, EXPO MBD Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini bersama Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto meresmikan 11 Mal Pelayanan Publik (MPP) baru secara serentak di Jakarta, Rabu (24/9/2025). Kesebelas MPP tersebut diantaranya berlokasi di Kabupaten Simalungun, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Musi Banyuasin, Kota Cirebon, Kabupaten Kediri,Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten […]

  • Strategi Edukasi Berbasis Komunitas dan Pendampingan Hukum Upaya Pencegahan KDRT Di Desa Dilem

    Strategi Edukasi Berbasis Komunitas dan Pendampingan Hukum Upaya Pencegahan KDRT Di Desa Dilem

    • calendar_month Selasa, 16 Jul 2024
    • account_circle admin
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Oleh : Wardah Devi Hisanah, Dia Puspitasadi S. Sosio., M. Si Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau disingkat dengan KDRT merupakan suatu perilaku dari pasangan atau mantan pasangan yang menyebabkan kerugian baik fisik, seksual maupun psikologis. Secara yuridis, pasal 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) bahwa KDRT adalah […]

expand_less