Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Daerah » Bawaslu MBD Gelar Diskusi Pengelolaan Informasi Publik

Bawaslu MBD Gelar Diskusi Pengelolaan Informasi Publik

  • account_circle admin
  • calendar_month Rabu, 22 Feb 2023
  • visibility 130
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tiakur, EXPO MBD

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menggelar diskusi pengelolaan informasi publik. Dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan kapasitas aparatur penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Tahun 2024. Maka terdapat berbagai kegiatan, baik berupa diskusi, bimtek maupun diklat yang dilakukan baik tingkat pusat maupun daerah.

Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten MBD, Matheos Rehiraky, S.Sos saat memberikan arahan dan membuka Kegiatan Diskusi  Pengelolaan Data dan Informasi Publik yang diikuti oleh Panwascam dan Staf Bawaslu MBD di Caffe Koko, Rabu (22/2/2023).

Rehiraky mengatakan Bawaslu MBD harus dapat mengikuti perkembangan teknologi komunikasi yang biasa digunakan masyarakat. Hal tersebut agar program strategis yang telah dan akan dilakukan, utamanya tahapan Pemilu 2024 dapat lebih mudah dan cepat diketahui publik. Apalagi secara nasional Bawaslu RI juga kembali meraih anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2021 kategori Lembaga Negara Nonstruktural terbaik dengan predikat informatif.

“Masyarakat harus dapat mengakses informasi terkait program strategis dan kegiatan Bawaslu MBD menggunakan teknologi yang mengikuti perkembangan zaman. Apalagi Bawaslu yang adalah badan publik yang juga diamanatkan untuk menyiapkan dan menginformasikan program kegiatan kepada publik,” katanya.

Maka itu, Rehiraky pun berharap pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) bisa dan wajib menguasai teknologi komunikasi. Kemudahan masyarakat dalam memperoleh informasi akan membuat kepercayaan terhadap kinerja Bawaslu MBD turut meningkat. Pada akhirnya, kata Rehiraky, setiap program strategis yang diterbitkan akan dapat mendorong sepenuhnya partisipasi publik.

“Dengan penerimaan pesan yang tinggi, maka juga akan meningkatkan kepercayaan terhadap Bawaslu MBD, apalagi itu merupakan tuntutan dari UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) maupun Perbawaslu 10 tahun 2019 tentang Pengelolan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,” kata Rehiraky.

Sementara itu, Marthen Watrimny, SP selaku narasumber yang juga Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten MBD menjelaskan dalam UU KIP, menyebutkan petugas PPID sebagai ujung tombak yang memberikan informasi program strategis kepada khalayak luas.

Konteks perundangan itu, kata Watrimny, juga sebagai bentuk dan wujud good governance. Jadi, program strategis pemerintah maupun badan publik seperti Bawaslu dapat selalu diketahui dan dipantau oleh masyarakat. “Ini sebagai bentuk implementasi good governance,” kata Watrimny.

Peran dan fungsi PPID turut menentukan alur informasi program strategis dari pemerintah. Program-program ini akan dapat diterima oleh masyarakat melalui berbagai media komunikasi yang berkembang pesat seiring dengan perkembangan jaman.

“Semua layanan informasi oleh PPID perlu terintegrasi melalui satu pintu berbentuk data-mart, sehingga memudahkan publik mencari informasi secara efisien dan mudah. Apalagi saat ini, terbuka dan berkembang pesat media komunikasi terutama media sosial,” ungkapnya.

Ia menegaskan pada prinsipnya semua informasi itu sifatnya terbuka. Namun ada informasi yang dikecualikan dan dirahasiakan.

“Ini yang harus dipahami. Informasi yang dirahasilakan sifatnya ketat dan terbatas. Untuk membukanya harus melalui uji konsekuensi. Uji ini untuk mempertimbangkan berdasarkan aturan hukum yang ada bahwa informasi itu harus dilindungi agar tidak memberikan dampak yang negatif yang lebih besar kepada masyarakat,” katanya.

Watrimny menambahkan, jenis informasi tersebut di antaranya rahasia negara, informasi rahasia pribadi, dan informasi rahasia bisnis. Jika menemukan informasi dengan tiga kategori tersebut agar masyarakat melakukan uji konsekuensi untuk melindungi informasi tersebut.

“Inilah yang menjadi dasar untuk menolak memberikan informasi kepada publik apabila ada yang ingin mengajukan permohonan informasi tersebut,” katanya.

Maka itu, katanya, lahirnya UU KIP menjadi penting karena memberikan jaminan hak warga negara mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik. UU tersebut juga mendorong peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik.

“Selain tentu turut mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya.

Lahirnya UU KIP dikatakannya akan mewujudkan penyelenggaran negara yang baik, yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. “Selain tentu meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas,” katanya.

Ia berharap, Bawaslu Kabupaten MBD dapat melaksanakan fungsi dan kewenangan yang ada sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku, salah satunya yakni pengelolaan informasi dan komunikasi publik tersebut. (VQ)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Apel Akbar ASN “Toko Gratis Kepeng” dan Penandatanganan MoU “Penanganan ASN Bermasalah Hukum”

    Apel Akbar ASN “Toko Gratis Kepeng” dan Penandatanganan MoU “Penanganan ASN Bermasalah Hukum”

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle admin
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) melaksanakan Apel Akbar Aparatur Sipil Negara (ASN) “Toko Gratis Kepeng” (Tolak Korupsi, Gratifikasi dan Benturan Kepentingan) dan Penandatanganan Momorandum of Understanding “Penanganan ASN Bermasalah Hukum” antara Pemerintah Kabupaten MBD dengan Kejaksaan Negeri MBD serta Kepolisian Resort MBD demi mewujudkan MBD bebas KKN, ASN Berintegritas, beretika dan […]

  • Bawaslu MBD Hadiri Pembukaan Pleno Rekapitulasi Suara

    Bawaslu MBD Hadiri Pembukaan Pleno Rekapitulasi Suara

    • calendar_month Sabtu, 30 Nov 2024
    • account_circle admin
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) hadir dalam pembukaan pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tingkat Kabupaten MBD Tahun 2024. Ini adalah bagian dari pengawasan. Bertempat di aula penginapan Tiakur Beach, Senin (29/11/2024). Ketua Bawaslu Kabupaten MBD, […]

  • Pemkab MBD Gelar Capacity Building Juga Sosialisasi Pajak dan Retribusi Pelaku Usaha Kos-Kosan

    Pemkab MBD Gelar Capacity Building Juga Sosialisasi Pajak dan Retribusi Pelaku Usaha Kos-Kosan

    • calendar_month Senin, 23 Jun 2025
    • account_circle admin
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) melalui Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) menggelar Capacity Building dan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Percepatann Digitalisasi daerah bagi pelaku usaha rumah kos-kosan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Tiakur, Jumat (20/6/2025). Kegiatan Capacity […]

  • Upaya Germas, MBD Laksanakan Gerakan Posyandu Aktif dan Cegah Stunting

    Upaya Germas, MBD Laksanakan Gerakan Posyandu Aktif dan Cegah Stunting

    • calendar_month Rabu, 2 Jul 2025
    • account_circle admin
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menggelar Upaya Gerakan Masyarakat Hidup Sehat melalui Pelaksanaan Gerakan Posyandu Aktif dan Pelaksanaan Gerakan Cegah Stunting. Bertempat di aula gedung serbaguna Tiakur, Rabu (02/07/2025). Ketua PKK Kabupaten MBD juga Ketua Tim Pembina Posyandu dan Ina Parenting, Rely Noach saat membuka kegiatan ini […]

  • DPD PPNI MBD Tidak Pernah Mengundang Kabid Fasyankes

    DPD PPNI MBD Tidak Pernah Mengundang Kabid Fasyankes

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2020
    • account_circle admin
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Sehubungan dengan pemberitaan media online EXPO MBD tertanggal (03/07) dengan judul sajiannya “Sesama Undangan PPNI, DPRD Usir Kabid Fasyankes”. Maka lewat surat Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasioal Indonesia (PPNI) kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), nomor : 06/DPD.PPNI/K.P/K.S/VII/2020, tertanggal (14/07) perihal klarifikasi pemberitaan. Menyampaikan bahwa DPD PPNI kabupaten MBD dalam acara […]

  • Jangankan Personilnya, Kapolda Maluku Bersedia Dievaluasi Ketika Bermain “Mata” Dengan Kandidat

    Jangankan Personilnya, Kapolda Maluku Bersedia Dievaluasi Ketika Bermain “Mata” Dengan Kandidat

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2020
    • account_circle admin
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Kalaupun dalam pesta demokrasi nantinya ada personil Polri yang ikut bermain “mata” dengan kandidat atau bakal calon (Balon) kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka tidak ada alasan untuk ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jangankan personilnya, Kapolda bahkan Kapolres juga siap untuk dievaluasi nantinya. Hal ini disampaikan Kapolda Maluku, Irjen […]

expand_less