DARI PERSOALAN PROYEK BANTUAN RTLH TAHUN 2015 KECAMATAN LAKOR
Pernyataan Kedua Direktur CV. Dua Puteri, Ambang Batas Pertengahan Agustus
Tiakur, EXPO MBD
Direktur CV. Dua Puteri terkait persoalan proyek bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun anggaran 2015 untuk 73 Kepala Keluarga penerima dikecamatan Lakor, kembali membuat pernyataan kedua. Setelah pernyataan pertama tahun 2017 lalu, untuk menyelesaikan sisa setengah dari pekerjaannya. Untuk batas waktu penyelesaian sisa setengah pekerjaan pada pertengahan bulan agustus mendatang.
Hal ini ditulis berdasarkan keputusan hearing Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten MBD bersama Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak serta Direktur CV. Dua Puteri, kamis (30/07). Pengakuan akan kesalahan yang telah dibuat dan tidak disengajakan disampaikan Direktur CV. Dua Puteri, Viktor Frans akrab disapa Kawuleng.
Cerita proyek bantuan RTLH dengan pagu anggaran kurang lebih sebesar Rp. 300 juta tahun 2015, diperuntukan bagi 73 KK yang wajib menerima di kecamatan Lakor untuk desa Letoda dan Ketty-Letpey. Bantuan berupa semen untuk 43 KK sudah selesai dan diterima. Sedangkan 30 KK penerima 60 sengk gelombang, 1 gulung sengk licin dan 2 kg paku sengk tak kunjung diterima.
Oleh karena persoalan untuk 30 KK penerima inilah, kemudian dipersoalkan pada tahun 2017 oleh DPRD komisi B periode 2014-2019. Alhasilnya Direktur CV. Dua Puteri membuat pernyataan kesanggupan menyelesaikan sisa setengah proyek bantuan RTLH untuk pertama pada tahun 2017. Namun hingga juli 2020 tidak kunjung selesai, hanya menyelesaikan 500 lembar sengk gelombang.
Terhitung sudah sisa pekerjaan yang mestinya diselesaikan CV. Dua Puteri yakni kurang lebih 1.300 sengk gelombang, 30 gulung sengk licin dan 60 kg paku sengk. Pastinya sesuai pernyataan yang dibuat bahwa terhitung tanggal (15/08), sudah diselesaikan dan sampai pada KK penerima. Ketika tidak dapat dipenuhi pada batas waktu maka, diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (VQ