“Ngemis” TPU, Pemda MBD Siapkan Lahan 4,5 Hektar

Tiakur, EXPO MBD

Sembilan tahun sudah tidak memiliki Tempat Pemakaman Umum (TPU). Sehingga setiap ada kematian selama itu pula pemerintah kabupaten (Pemkab) Maluku Barat Daya (MBD), selalu “mengemis” ke desa Wakarlely dan Kaiwatu. Kini hampir terjawab dengan adanya upaya untuk secepatnya menyiapkan kawasan tempat pemakaman seluas 4,5 hektar.

Hal ini disampaikan sekretaris daerah kabupaten MBD, Drs. A. Siamiloy, M.Si saat jumpa bersama pemerintah desa Patty dan pemilik lahan di ruang rapat kantor bupati, rabu (29/07). TPU merupakan harga diri dan juga merupakan kawasan tempat pemakaman yang wajib disiapkan oleh pemkab, untuk masyarakat umum di kota Tiakur dan sekitarnya.

Menurutnya, upaya untuk menyiapkan lahan seluas 4,5 hektar untuk kawasan tempat pemakaman sejauh ini sudah pada tahap persetujuan oleh pemilik lahan untuk memberikan kepada pihak pemkab MBD. Namun berbeda soal harga lahan atau nilai jual lahan dimaksud, masih disesuaikan dengan aturan yang berlaku yakni Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

Sementara itu menurut pelaksana tugas kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Johana V. Johanz, SE bahwa pihaknya telah menyampaikan surat kepada Badan Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) untuk mengetahui NJOP terbaru yang dapat dipakai sebagai ukuran di kabupaten MBD. Namun sampai saat ini masih menunggu jawabannya.

Dari alur pertemuan dapat disampaikan bahwa kebutuhan akan TPU merupakan persoalan yang tidak dapat ditunda seiring dengan kepadatan penduduk yang terus meningkat. Maka permintaan akan nilai jual lahan yang ditawarkan oleh pemilik lahan dan NJOP oleh pemkab MBD, belum juga menemui kata sepakat. Sehingga masih diperlukan waktu lagi untuk mendapatkan titik temunya. (VQ)

Tinggalkan Balasan