Dewan Pengawas Hadir, Tugas Direktur PDAM Ringan

Tiakur, EXPO MBD

Kehadiran Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), maka tugas dan tanggungjawab Direktur PDAM menjadi ringan atau terbantukan. Tugas dan tanggungjawab mengelola PDAM itu benar mutlak ada pada direktur dan jajarannya, tetapi untuk tidak hilang kendali dan terkontrol dibutuhkan Dewan Pengawas.

Hal ini disampaikan Direktur PDAM kabupaten MBD, Adam A. Lewier, SE ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (17/01). Jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 54 tahun 2017, tugas dan tanggungjawab Dewan Pengawas untuk melakukan pengawasan dan memberikan saran kepada Direksi, memberikan pertimbangan kepada Bupati diminta atau tidak diminta terkait pengelolaan PDAM.

Menurutnya, setelah Dewan Pengawas PDAM kabupaten MBD terbentuk PDAM akan lebih berkembang kedepannya. Sebab bukan PDAM sebagai eksekutor sendiri tetapi lewat pertimbangan Dewan Pengawas PDAM kabupaten MBD, sebab merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah daerah. Sehingga dapat bekerja secara bersama-sama.

“Selamat datang dan selamat bergabung bagi Dewan Pengawas PDAM kabupaten MBD. Disini katong kerja kotor-kotor, katong di PDAM seng pernah kerja bersih-bersih. Artinya kotor secara fisik hampir tidak kelihatan dan non fisik itu Kena cacian dan makian dari masyarakat. Kiranya ada pikiran konstruktif untuk melengkapi kekurangan yang ada di PDAM kabupaten MBD,” ungkapnya.

Jujur bahwa keinginan PDAM kabupaten MBD saat ini untuk bergerak cepat tetapi terkendala dengan anggaran. Sehingga ini juga akan dijadikan acuan untuk konsep kedepan secara bersama-sama dengan Dewan Pengawas PDAM kabupaten MBD berusaha, ucapnya mengakhiri. (VQ)

Tinggalkan Balasan