Pemda MBD Berwenang Memberikan Larangan Membangun

Tiakur, EXPO MBD

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan peraturan daerah (perda) Nomor : 16 tahun 2017, tentang izin membangun. Sehingga terhadap peraturan ini ketika ditindaklanjuti maka pemerintah daerah kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), berwenang memberikan larangan kepada bagi masyarakat ataupun setiap badan usaha yang ingin membangun.

Hal ini disampaikan kepala dinas Pekerjaan Umum (PU) kabupaten MBD, Semuel S. F. Rupilu, ST ketika ditemui wartawan media ini diruang kerjanya senin (29/06/2020). IMB adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk mendirikan, menambah, mengubah atau merenovasi suatu bangunan. Di dalamnya sudah termasuk kelayakan membangun bangunan.

Menurut Semy begitu sapaan akrabnya, IMB juga diatur dalam Undang-undang Nomor 34 tahun 2001 tentang pajak dan retribusi daerah. Maka IMB sangatlah diperlukan bagi keabsahan sebuah bangunan terhadap lingkungan sekitar. Harus dapat dipastikan bagi setiap masyarakat dan pelaku usaha untuk mengurus IMB rumah tinggal dan bangunan baru.

Dikatakan Semy, tujuan IMB adalah menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman dan sesuai dengan peruntukan tanah. Dengan memiliki IMB pada sebuah bangunan, diharapkan dapat tercipta keserasian dan keseimbangan antara lingkungan dan bangunan. Jika sebuah bangunan tidak dilengkapi IMB maka terancam bermasalah dengan pemerintah setempat.

Ungkap Semy, dengan mengetahui cara mengurus IMB yang baik dan benar, akan membantu melancarkan sebuah usaha dan pekerjaan. Meskipun demikian IMB sebuah kewajban, akan tetapi masih saja ada warga yang hingga saat ini enggan mengurus IMBD. (VQ)

Tinggalkan Balasan