Perumdam MBD Bebaskan Biaya Sambung Kembali dan Denda

Tiakur, EXPO MBD

Selain pembebasan biaya sambung kembali dan penghapusan denda, Perumdam Tirta Kalwedo Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) hadirkan kemudahan pembayaran skema cicilan. Kebijakan ini menjadi solusi bagi pelanggan yang ingin mengaktifkan kembali layanan air bersih namun belum mampu melunasi sekaligus.

Hal ini disampaikan Direktur Perumdam Tirta Kalwedo Kabupaten MBD, Adam A. Lewier ketika ditemui wartawan diruang kerjanya, Selasa (03/03/2026). Dengan sistem pembayaran bertahap, beban finansial masyarakat dapat ditekan tanpa menghambat akses terhadap kebutuhan dasar.

Menurutnya, program ini berlaku terbatas hanya pada bulan Maret 2026. Pelanggan yang ingin mengaktifkan kembali sambungan airnya tidak lagi dibebani biaya pemasangan ulang maupun akumulasi denda. Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pemulihan pelanggan sekaligus upaya meningkatkan kembali cakupan layanan air bersih.

“Pelanggan dapat juga membayar dalam dua tahap. Mekanisme ini dirancang fleksibel, sehingga pelanggan tetap bisa menikmati kembali layanan air bersih sambil menyelesaikan kewajiban administrasi secara bertahap. Langkah tersebut dinilai lebih humanis dan adaptif terhadap kondisi ekonomi saat ini,” ungkapnya.

Kebijakan ini lahir dari evaluasi kondisi sosial ekonomi masyarakat. Banyak pelanggan, terutama di wilayah kepulauan, menghadapi tantangan ekonomi yang berdampak pada kemampuan membayar tagihan rutin. Dengan penghapusan denda dan biaya sambung kembali, perusahaan berharap masyarakat dapat kembali menikmati akses air bersih tanpa tekanan administratif, ulasnya.

”Melalui pendekatan persuasif dan solusi pembayaran yang realistis, Perumdam berharap tingkat kepatuhan pembayaran rekening air di masa mendatang akan semakin baik. Program ini sekaligus mempertegas komitmen perusahaan daerah dalam memberikan pelayanan publik yang tidak hanya tegas secara aturan, tetapi juga berpihak pada kebutuhan masyarakat,” ucapnya. (exp01)

Tinggalkan Balasan