Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » IDL Pelaku Pencurian Ditangkap, BS Dalam Pengejaran

IDL Pelaku Pencurian Ditangkap, BS Dalam Pengejaran

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 3 Apr 2021
  • visibility 53
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tiakur, EXPO MBD

Satu pelaku pencurian barang di Lima lokasi berbeda di pulau Moa, kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Berinisial IDL (21) berhasil ditangkap gabungan Polsek Serwaru dan Satreskrim Polres MBD, di desa Tomra kecamatan Leti kabupaten MBD, jumat (02/04) pukul 12.30 WIT. Sedangkan satu lagi pelaku pencurian berinisial BS masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kronologis kejadian diceritakan bahwa senin, (22/03) sekitar pukul 02.30 WIT, pelaku berinisial IDL dan BS melakukan pencurian di rumah Niklas Mirulewan, alamat Tiakur samping ruko Semmy Tidorus. Barang yang berhasil dicuri berupa 1 buah handpone merk ADVAN  warna putih, 1 buah handpone merk Nokia warna biru 1 buah handpone  merk VIVO  warna merah.

Aksi pencurian di rumah Frits Pera, beralamat di kota Tiakur. Pelaku berhasil mencuri barang berupa 1 unit Leptop bersama charger merk Aser warna hitam. 1 buah  handpone merk syomi  warna hitam, 1 buah hendpone merk OPPO warna hitam.

Kembali melakukan aksinya, rabu (24/04) sekitar pukul 03.15 dan 03. 30 WIT .  Pelaku berinisial IDL dan BS mencuri di rumah Hendrik Wotlana dan Robi Septori, alamat Lorong depan masjid Nurul Iman Kalwedo Tiakur. Mengambil 1 buah handpone merk VIVO warna merah dan 1 buah handpone merk Samsung J 7 Pro.

Terakhir dua pelaku pencurian melakukan aksinya didesa Moain, kecamatan Moa kabupaten MBD minggu (28/03) sekitar pukul 13.00 WIT. Tepatnya di rumah milik Manase Aitiawisima dan mengambil  uang tunai sebesar Rp. 950ribu (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).

Pelaku berinisial IDL berhasil ditangkap berkat informasi masyarakat, jumat (02/04) pukul 12.30 WIT. Disertai barang bukti, berupa 1 buah tas selempang berwarna coklat dan 1 buah dompet merk Quiker berisikan uang tunai sebesar Rp. 700ribu, 2 buah pisau,  2 buah Handphone, 2 buah korek api gas, sepotong batu pengasah dan 1 buah peniti.

Ada kemungkinan nantinya terjadi penambahan Tempat Kejadian Perkara (TKP) beserta barang bukti dari aksi kejahatan pencurian tersebut. Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (3 ) dan (4), subsider pasal 362, Jo pasal 55 ayat 1 ke – 1, Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (VQ)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tanam Sukun, PKK MBD Kemas Biskuit ‘SUKE’ Stunting

    Tanam Sukun, PKK MBD Kemas Biskuit ‘SUKE’ Stunting

    • calendar_month Selasa, 14 Feb 2023
    • account_circle admin
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Kaiwatu, EXPO MBD Sebelum pencanangan penanaman sukun Provinsi Maluku di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Tim Penggerak PKK Kabupaten MBD bekerjasama dengan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten MBD, memberikan pelatihan olah sukun kepada Tim Penggerak PKK desa Kaiwatu. Salah satu kemasan dari olahan berbahan sukun dan kelor yakni biscuit “SUKE” untuk pemenuhan gizi anak penderita […]

  • Destruction in Montania

    Destruction in Montania

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2020
    • account_circle admin
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Nunc consectetur ipsum nisi, ut pellentesque felis tempus vitae. Integer eget lacinia nunc. Vestibulum consectetur convallis augue id egestas. Nullam rhoncus, arcu in tincidunt ultricies, velit diam imperdiet lacus, sed faucibus mi massa vel nunc. In ac viverra augue, a luctus nisl. Donec interdum enim tempus, aliquet metus maximus, euismod quam. Sed pretium finibus rhoncus. […]

  • Launching dan Sosialisasi Proyek Perubahan 3 Peserta PKN II MBD

    Launching dan Sosialisasi Proyek Perubahan 3 Peserta PKN II MBD

    • calendar_month Jumat, 18 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Launching dan Sosialisasi Proyek Perubahan 3 (Tiga) Peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) II Angkatan XXVI Tahun 2024, utusan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang terselenggara di Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini berlangsung di aula penginapan Tiakur Beach, Kamis (17/10/2024). Menurut Pjs. Bupati MBD, Melky […]

  • Wabub MBD, Peran MUI Bina Umat dan Pembangunan

    Wabub MBD, Peran MUI Bina Umat dan Pembangunan

    • calendar_month Sabtu, 21 Sep 2024
    • account_circle admin
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Pentingnya peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam membina umat serta berkontribusi terhadap pembangunan daerah khususnya di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Dalam era globalisasi ini, umat Islam di kabupaten MBD memiliki potensi besar, yang harus dimanfaatkan untuk pembangunan masyarakat dan bangsa ke depan. Hal ini disampaikan Wakil Bupati MBD, Agustinus Lekwarday Kilikily, […]

  • Dewan Pengawas Hadir, Tugas Direktur PDAM Ringan

    Dewan Pengawas Hadir, Tugas Direktur PDAM Ringan

    • calendar_month Selasa, 18 Jan 2022
    • account_circle admin
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Kehadiran Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), maka tugas dan tanggungjawab Direktur PDAM menjadi ringan atau terbantukan. Tugas dan tanggungjawab mengelola PDAM itu benar mutlak ada pada direktur dan jajarannya, tetapi untuk tidak hilang kendali dan terkontrol dibutuhkan Dewan Pengawas. Hal ini disampaikan Direktur PDAM kabupaten […]

  • Warga Laitutun Minta Perlindungan dan Keadilan

    Warga Laitutun Minta Perlindungan dan Keadilan

    • calendar_month Kamis, 20 Jun 2024
    • account_circle admin
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Warga Desa Laitutun, Kecamatan Leti, kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Marthen Lewankoru (38 tahun) meminta perlindungan dan keadilan bagi keluarganya. Seiring Pemerintah Desa (Pemdes) Laitutun mengeluarkan surat pemberitahuan larangan nomor : 140/11/KDL-DLT/IV/2024, tertanggal 29 April 2024. Berdasarkan hasil rapat staf desa tanggal, 22 April 2024. Menurut Lewankoru, larangan untuk tidak mencari di […]

expand_less