IDL Pelaku Pencurian Ditangkap, BS Dalam Pengejaran

Tiakur, EXPO MBD

Satu pelaku pencurian barang di Lima lokasi berbeda di pulau Moa, kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Berinisial IDL (21) berhasil ditangkap gabungan Polsek Serwaru dan Satreskrim Polres MBD, di desa Tomra kecamatan Leti kabupaten MBD, jumat (02/04) pukul 12.30 WIT. Sedangkan satu lagi pelaku pencurian berinisial BS masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kronologis kejadian diceritakan bahwa senin, (22/03) sekitar pukul 02.30 WIT, pelaku berinisial IDL dan BS melakukan pencurian di rumah Niklas Mirulewan, alamat Tiakur samping ruko Semmy Tidorus. Barang yang berhasil dicuri berupa 1 buah handpone merk ADVAN  warna putih, 1 buah handpone merk Nokia warna biru 1 buah handpone  merk VIVO  warna merah.

Aksi pencurian di rumah Frits Pera, beralamat di kota Tiakur. Pelaku berhasil mencuri barang berupa 1 unit Leptop bersama charger merk Aser warna hitam. 1 buah  handpone merk syomi  warna hitam, 1 buah hendpone merk OPPO warna hitam.

Kembali melakukan aksinya, rabu (24/04) sekitar pukul 03.15 dan 03. 30 WIT .  Pelaku berinisial IDL dan BS mencuri di rumah Hendrik Wotlana dan Robi Septori, alamat Lorong depan masjid Nurul Iman Kalwedo Tiakur. Mengambil 1 buah handpone merk VIVO warna merah dan 1 buah handpone merk Samsung J 7 Pro.

Terakhir dua pelaku pencurian melakukan aksinya didesa Moain, kecamatan Moa kabupaten MBD minggu (28/03) sekitar pukul 13.00 WIT. Tepatnya di rumah milik Manase Aitiawisima dan mengambil  uang tunai sebesar Rp. 950ribu (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).

Pelaku berinisial IDL berhasil ditangkap berkat informasi masyarakat, jumat (02/04) pukul 12.30 WIT. Disertai barang bukti, berupa 1 buah tas selempang berwarna coklat dan 1 buah dompet merk Quiker berisikan uang tunai sebesar Rp. 700ribu, 2 buah pisau,  2 buah Handphone, 2 buah korek api gas, sepotong batu pengasah dan 1 buah peniti.

Ada kemungkinan nantinya terjadi penambahan Tempat Kejadian Perkara (TKP) beserta barang bukti dari aksi kejahatan pencurian tersebut. Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (3 ) dan (4), subsider pasal 362, Jo pasal 55 ayat 1 ke – 1, Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (VQ)

Tinggalkan Balasan