Diduga Surat Ahli Waris Moshe Maahury Dibuat Sepihak

Tiakur, EXPO MBD

Diduga surat pernyataan kepada Simon Moshe Maahury sebagai ahli waris kepemilikan sah secara adat atas tanah parupu perai yang dibuat oleh Josafat Semuel Moses Makesso Kepala Desa Uhak, Kecamatan Wetar Utara, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Sepihak atau tanpa sepengetahuan keluarga di desa uhak dan keluarga di desa moning yang juga merupakan hak waris bersama atas tanah ulayat.

Hal ini disampaikan Zeth Oskar Faumasa yang terpilih sebagai Aggota DPRD kabupaten MBD Masa Bhakti 2024-2029 asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), via WhatsApp, Minggu (01/09/2024).

Surat pernyataan ahli waris kepemilikan ini diduga dikonsepkan oleh Simon Moshe Maahury dan kemudian disodorkan untuk ditandatangani diatas meterai Rp. 10ribu oleh Kades Uhak di Tiakur ibukota Kabupaten MBD.

Ia menyesalkan bahwa pada kenyataan tidak sesuai kondisi riil, dimana yang tertera di dalam surat tertanggal Uhak, 01 Juni 2024 pernyataan ahli waris kepemilikan, penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah ulayat ini dibuat untuk digunakan sesuai keperluan.

Setelah mengetahui surat pernyataan ahli waris ini diketahui oleh keluarga besar di desa Uhak dan Moning, ada kekecewaan besar yang lahir dihati. Sebab soal ahli waris atas tanah parupu perai itu harusnya ada dalam pertemuan adat bersama semua pemangku kepentingan. Sebagai wujud tradisi budaya sakral yang sah sehingga menjadi kekuatan hukum adat tetap.

Sementara itu Simon Moshe Maahury yang coba dihubungi wartawan media ini tidak dapat terhubung sampai pada saat berita ini diterbitkan. (exp01)

Tinggalkan Balasan