Bawaslu MBD “Roadshow” Ingatkan Parpol Tak Tunggu Waktu Akhir

Tiakur, Expo MBD

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) melakukan “Roadshow” atau berkeliling mengunjungi partai politik (Parpol) pada tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan sebagaimana tugas dan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu maupun Peraturan Bawaslu Republik Indonesia.

“Sebagaimana diamanatakan oleh Undang Undang tentang tugas, kewenangan dan kewajiban kita, maka kita berkunjung ke Parpol yang ada di Kabupaten MBD untuk mengingatkan dan mencegah berbagai pelanggaran yang nantinya muncul pada setiap tahapan Pemilu. Dan saat ini, ada tahapan pengajuan bakal calon legislatif atau Anggota DPRD Kabupaten,” tandas Ketua Bawaslu MBD, Jemris Yonas, S.Pd usai mengunjungi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Garuda, Kamis (11/5).

Lanjut, Yonas, Bawaslu MBD sudah lakukan kunjungan sejak tanggal 8 Mei lalu ke beberapa Parpol. Sejak Senin, 8 Mei lalu, sudah diklakukan kunjungan ke beberapa Parpol yang terkonfirmasi waktunya. Yakni, Partai Demokrat, Gerindra, PSI dan dihari Selasa Partai Buruh, Gelora dan Nasdem. Hari ini, PDI-P dan Partai Garuda. Selanjutnya sudah dijadwalkan beberapa Parpol lagi besok dan seterusnya.

Ditambahkannya, maksud kunjungan ke Parpol yang dilakukan adalah sebagai langkah atau upaya pencegahan sebagaimana tugas dan kewenangan Bawaslu. “Kita mengingatkan Parpol untuk setiap tahapan Pemilu. Dan sejak tanggal 1-14 Mei adalah tahapan pengajuan bakal calon yang bagi kami ada potensi pelanggaran yang bisa saja muncul di situ. Pelanggaran sengketa dan juga Pidana. Karena itu, pencegahan ini sangat penting untuk saling mengingatkan dan juga untuk meminimalisir  terjadinya pelanggaran yang dilakukan,” urainya.

Selain itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu MBD, Matheos Rehiraky, S.Sos yang juga hadir dalam “road show” tersebut menegaskan, Bawaslu juga mengonfirmasi kesiapan Parpol.

Selain dalam proses upload dokumen bacaleg ke Sistem Pencalonan (SILON) yang disiapkan KPU, tetapi juga mengidentifikasi keterlambatan pengurusan dokumen oleh Parpol. “Kita juga mengonfirmasi apakah ada kendala dalam proses upload dokumen ke SILON dan juga kendala-kendala apa saja yang dialami oleh Parpol,” tegas Rehiraky.

Oleh karena itu, sebagai lembaga pengawas, kita mengawasi secara melekat sejak dibuka hingga ditutup setiap hari proses pengajuan bakal calon yang dilakukan oleh KPU Kabupaten MBD. Nantinya pada hari terakhir, akan dibuka hingga jam 23.59 WIT atau sebelum masuk tanggal 15 Mei. “Nah, hingga tanggal 10 kemarin, blm ada satupun Parpol yang mendaftar. Sehingga, kita melakukan road show dan memastikan waktu pengajuan oleh setiap Parpol,” jelasnya.

Menurutnya, ada beberapa kendala yang dialami oleh Parpol pada tahapan ini. “Kendala yang kita temui itu bervariasi. Ada Parpol yang masih menunggu arahan dari Pimpinan Parpol di Pusat berkaitan dengan rekomendasi, ada yang dokumennya belum di-upload di SILON, ada yang masih mengurus surat keterangan sehat jasmani dan rohani, ada yang masih mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana oleh Pengadilan Negeri dan ada juga yang baru mulai mengurus surat-surat sebagai syarat pengajuan.

Karena itu, ada kekuatiran ketidaklengkapan dokumen dan kemudian dikembalikan oleh KPU pada waktu terakhir saat pengajuan oleh Parpol, akan menimbulkan persoalan yang tentunya muaranya ada pada Bawaslu,” paparnya.

Hingga saat ini, baru satu Parpol yang mengajukan bakal calonnya ke KPU MBD. “Tadi siang, baru satu Parpol yaitu PDI-P yang mengajukan bakal calon Anggota DPRD MBD ke KPU. Dan dari hasil verifikasi dengan mencocokan secara digital maupun fisik, telah dinyatakan diterima oleh KPU dan selanjutnya akan diproses melalui vermin pada tanggal 15 Mei hingga 23 Juni. Sehingga, bagi Parpol yang belum mendaftar sebanyak 17 Parpol dan hanya 3 hari lagi waktu yang tersedia,” terangnya.

Karena itu, tambahnya lagi, Bawaslu akan lebih fokus lagi pada dokumen pengajuan bakal calon. “Sebab kita mengidentifikasi ada potensi kerawanan di situ. Baik ketidakpuasan terhadap keputusan KPU maupun upaya pemalsuan dokumen yang berkonsekwensi Pidana sesuai Pasal 520, juncto 254, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, apalagi dengan limit waktu yang semakin pendek,” jelasnya sembari menambahkan, kita juga mengingatkan KPU MBD untuk lebih teliti lagi dengan dokumen-dokumen yang disiapkan oleh Parpol atau Bacaleg. (VQ)

Tinggalkan Balasan