Kemenag MBD Bantah Tahan Tunjangan Profesi Guru
Tiakur, EXPO MBD
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) membantah tudingan yang dialamatkan kepada lembaga ini. Sebab tidak pernah menahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Agama, apalagi menahan salah satu guru Agama, Ketsua A. Letelay. Hal ini tidaklah benar, sebab pihaknya telah membayar TPG semester I tahun 2022 yakni Januari hingga Juni 2022.
Hal ini disampaikan Kepala Kemenag kabupaten MBD, Stepanus Tia ketika di temui wartawan media ini di ruang rapat bersama Guru Pendidikan Agama Kristen (PAK) Kabupaten MBD, Rabu (10/08). Untuk Ketsua A. Letelay telah dibayarkan TPG semester I tahun 2022, namun hanya terhitung bulan Januari hingga Mei (5 bulan) dan Juni sengaja ditahan karena belum menyampaikan laporan.
Menurut Stepanus Tia, guru Ketsua A. Letelay telah menerima haknya (TPG) pada semester II tahun 2022 yakni bulan Juli hingga Desember 2021 dan kewajibannya belum menyampaikan laporan semester II tahun 2021. Ditambah lagi dengan sudah menerima dana sertifikasi guru tahun 2022 untuk bulan Januari hingga Mei 2022 sebab aturannya laporan disampaikan dulu baru dibayarkan.
Sementara itu diwaktu yang bersamaan, Kasubag Kemenag kabupaten MBD, Alfaris Wariumsora juga mengatakan hal yang sama bahwa Ketsua A. Letelay belum menyampaikan laporan semester II tahun 2021 dan laporan bulan Januari hingga Mei 2022. Laporan dalam bentuk Fortopolio yang didalamnya sudah ada RPPnya, jumlah jam mengajar, SKBK, SKMT untuk setiap penerima TPG.
Alfaris Wariumsora menjelaskan dalam penerimaan dana sertifikasi guru itu bersyarat yakni memasukan laporan. Terhitung sudah hingga bulan Agustus 2022 ini, Ketsua A. Letelay belum juga menyampaikan laporan semester II tahun 2021 yakni bulan Juli hingga Desember 2021. Sedangkan kenyataannya sudah menerima dana sertifikasi hingga bulan Mei 2022.
Masih diwaktu yang sama pula PPK Bimas Kristen tahun 2022, Agapitus Lamere menjelaskan bahwa sekalipun ada peralihan dari pengurusan pencairan TPG secara manual ke online langsung ke rekening guru penerima TPG di tahun 2022. Namun semuanya dapat berjalan baik sehingga sudah terbayar semester I tahun 2022.
Ada pengecualian bagi, Ketsua A. Letelay karena terbayar 5 bulan yakni Januari hingga Mei 2022, alasannya karena harus memasukan dulu laporan semester II tahun 2021 dan laporan semester I tahun 2022, sebagai prasyarat mutlak pembayaran TPG. Laporan portofolio dimasukan baru kemudian dibayarkan TPG, ungkap Agapitus Lamere. (VQ)