Bawaslu MBD Tagani 13 Dugaan Pelanggaran Pilkada
Tiakur, EXPO MBD
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), hingga saat ini menangani 13 dugaan pelanggaran dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di bumi Kalwedo. Dugaan pelanggaran ini terdiri dari 2 temuan pelanggaran oleh Bawaslu dan 11 laporan, melibatkan Kepala Desa (Kades), Aparatur Sipil Negara (ASN), tim kampanye dan calon.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu kabupaten MBD, Jemris Philipus Yonas, S.Pd ketika ditemui media ini diruang kerjanya, selasa (24/11). Ada 2 dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan selama masa kampanye. Satu pelanggaran masih dalam proses penyelidikan dan satu pelanggaran lagi sudah sampai pada tahapan persidangan . Sehingga tinggal menunggu putusan Pengadilan Negeri Saumlaki.
Menurut Jemris begitu sapaan akrabnya, sementara itu untuk dugaan pelanggaran lainnya dalam kampanye Pilkada masih pada tahap klarifikasi. Ada juga laporan keterlibatan ASN sebanyak 6 dugaan pelanggaran netralitas, sudah diteruskan oleh Bawaslu kabupaten MBD kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hingga saat ini Bawaslu masih menunggu tindak lanjut dari KASN.
Ketika ditanyakan terkait dengan keterlibatan tenaga kontrak daerah yang ikut terlibat dalam politik praktis. Jemris mengatakan bahwa Bawaslu kabupaten MBD, sama sekali tidak melakukan pengawasan untuk semua tenaga kontrak daerah yang ada di kabupaten MBD. Semua ini beralasan karena para tenaga kontrak daerah bukan merupakan ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Terhitung kurang lebih 2 (dua) bulan berjalan selama masa kampanye, Bawaslu kabupaten MBD telah melaksanakan pengawasannya secara obyektif. Pengawasan melekat dilakukan sejak dimulainya tahapan kampanye, yakni sejak tanggal 26 september hingga 24 Nopember 2020. Bawaslu sadar pengawasan pemilu tidak sebanding, maka butuh peran semua pihak untuk sukses, ungkap Jemris. (VQ)