Pemda MBD Bantah Batalkan Keberangkatan KM. Cantika Lestari 99

Tiakur, EXPO MBD

Keberangkatan Kapal Motor (KM) Cantika Lestari 99, yang direncanakan berangkat pada senin (03/08). Dari Ambon menuju wilayah Maluku Barat Daya (MBD), tidak dibatalkan oleh pemerintah daerah tetapi oleh pihak operator kapal. Sebuah kewajiban untuk mengirim daftar nama penumpang kepada Gugus Tugas (Gustu) percepatan penanganan Covid-19 kabupaten MBD paling lambat 24 jam sebelum melakukan perjalanan dari daerah asal.

Hal ini disampaikan kepala dinas perhubungan kabupaten MBD, Herdy D. Ubro, SE, MM kepada wartawan diruang kerjanya, rabu (05/08). Diharapkan agar para pelaku perjalanan dapat menyiapkan kelengkapan dokumen perjalanan sesuai Instruksi Bupati dan Surat Edaran Bupati.

Menurutnya, Instruksi dan Surat Edaran itu tentang pengendalian transportasi dan pengaturan perjalanan orang menggunakan transportasi laut sebanyak 30 orang, pada masa persiapan adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran Covid-19 di kabupaten MBD.

Dikatakannya, setiap orang pada saat melakukan perjalanan wajib menunjukan indentitas diri, surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negative atau uji rapid test dengan hasil non reaktif, surat keterangan bebas gejala influenza, menunjukan Surat Keterangan Izin Keluar (SKIK) dan Surat Keterangan Izin Masuk (SKIM) dari Gustu Covid-19 kabupaten MBD.

Ungkapnya, semuanya telah disampaikan kepada operator kapal untuk dipedomani dan juga disampaikan kepada masyarakat pengguna jasa transportasi untuk diketahui dalam pelaksanaannya. Semua ini harus terpenuhi karena di setiap pelabuhan tujuan pasti dilakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan oleh gugus tugas tiap kecamatan berdasarkan daftar nama calon penumpang dan dokumen perjalanan yang dimiliki. (VQ)

Tinggalkan Balasan