Pemkab MBD dan Pemilik Lahan Sepakati Langkah Penyelesaian Lahan PSDKU Unpatti
- account_circle admin
- calendar_month Sabtu, 10 Okt 2026
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tiakur, EXPO MBD
Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) bersama pemilik lahan dan pengelola PSDKU Universitas Pattimura (Unpatti) membahas penyelesaian lahan kampus seluas sekitar 40 hektare di Desa Patti, Sabtu (10/10/2026).
Wakil Bupati MBD Agustinus L. Kilikily menjelaskan bahwa penyelesaian lahan masih terkendala status kawasan hutan lindung sehingga memerlukan penuntasan administrasi dan legalitas melalui pemerintah pusat. Pembayaran hak pemilik lahan akan diupayakan secara bertahap melalui APBD Tahun Anggaran 2027 setelah persyaratan terpenuhi.
[06.00, 21/10/2026] saya: Ketua DPRD MBD Petrus A. Tunay dan Pengelola PSDKU Unpatti, Andy S. K. Dahoklory, berharap persoalan tersebut diselesaikan melalui dialog, musyawarah, dan mekanisme hukum agar kegiatan perkuliahan kembali berjalan optimal.
Dalam pertemuan lanjutan di rumah tua Gerwelsa, keluarga pemilik lahan menyatakan kesediaan mencabut tanda sasi di lokasi kampus guna mendukung kelancaran perkuliahan sambil menunggu penyelesaian hak atas lahan.
Pemkab MBD berharap koordinasi dengan pemerintah pusat dan instansi terkait dapat memberikan kepastian hukum serta menjamin keberlangsungan pendidikan tinggi bagi mahasiswa di Kabupaten MBD.
- Penulis: admin


Saat ini belum ada komentar