Dishub MBD Tindak Sopir Angkutan Nakal Tarif

Tiakur, EXPO MBD

Tidak ada pemisahan tarif angkutan kota dan perdesaan di pulau Moa untuk pelajar dan mahasiswa, ada di kisaran Rp. 2 ribu hingga Rp. 3 ribu. Sehingga kalaupun ada sopir yang nakal tarif atau menagih lebih dari yang telah ditentukan, maka akan ditindak oleh Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), dengan menarik ijin opersasionalnya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan kabupaten MBD, Herdy D. Ubro, SE, MM kepada seluruh pemilik dan sopir angkutan kota dan angkutan perdesaan di pulau Moa, dalam acara rapat yang di gelar, selasa (03/11). Tarif angkutan kota LIN I, II dan III untuk pelajar dan mahasiswa Rp. 2 ribu, sedangkan tarif angkutan kota LIN IV dan angkutan perdesaan Rp. 3 ribu.

Menurut Ubro, trayek LIN I yakni Terminal-PLN-Zona Pendidikan-Puncak-Simpang Tiga Lee Yong-Kampung Babar (PP). LIN II yakni Terminal-Kodim-Bundaran Pantai-Toinaman-Perumdis Blok A-Lembah Gihon-Puncak Lee Yong-Kampung Babar (PP). LIN III yakni Terminal-Wakarlely-Patti-Wakarlely-Bundaran Pantai-Apotek-Belah Ketupat-Zona Pendidikan-GSJA-RSUD-Bundaran Pantai-Kodim-Terminal (PP). LIN IV yakni Terminal-Jalan Poros Pantai-Apotek-Belah Katupat-Zona Pendidikan-GSJA-Puncak-Lee Yong-Kampus-Kaiwatu (PP).

Dikatakan Ubro, ini sesuai dengan perubahan keputusan Bupati kabupaten MBD tahun 2016, Nomor : 551.2-272 tahun 2020. Perihal keputusan Bupati kabupaten MBD tentang penetapan tarif angkutan kota dan perdesaan dengan trayek tetap di pulau Moa kabupaten MBD. Dimintakan kesediaan untuk menempelkan tarif angkutan kota maupun perdesaan di pintu-pintu mobil sehingga dapat diketahui.

Pasalnya, penetapan tarif untuk angkutan kota dan perdesaan tidak ditentukan asal-asalan atau semena-mena. Tetapi ditetapkan berdasarkan aturan yang berlaku untuk menentukan tarif angkutan. Berdasarkan hasil survey untuk perhitungan jarak yang dikalikan dengan kilometer, dan jumlah Bahan Bakar Minyak (BBM) yang digunakan oleh angkutan kota maupun perdesaan.

Sehingga kalaupun pada kenyataannya ada sopir angkutan kota maupun perdesaan yang nakal tarif ataupun menagih lebih, itu disebabkan karena ada beberapa mobil angkut yang baru dan belum terdaftar. Ditambah lagi dengan buruan untuk target setoran, dengan harga BBM yang cukup tinggi. Ada juga yang sengaja menagih lebih serta alasan tidak ada pengembalian uang recehan, ungkapnya.

Harapannya agar kemudian setelah disepakati untuk tarif angkutan kota maupun perdesaan yang ada di pulau Moa, maka mestinya ada kerjasama sehingga semua dapat berjalan dengan baik sesuai harapan. Untuk pengguna jasa angkutan kota maupun perdesaan agar kenali angkut, dan dapat melapor kepada Dishub MBD kalaupun ada sopir angkutan yang nakal tarif atau sengaja menagih lebih. (VQ)

Tinggalkan Balasan