DPC PKB Laporkan Mantan Sekjen Ke Polres MBD
Tiakur, EXPO MBD
Dewan Pimpinan Cabang (DPD) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maluku Barat Daya (MBD) melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB, Lukman Edy ke Polres MBD. Laporan itu disampaikan terkait perbuatan menyerang kehormatan dan nama baik pengurus PKB dan penyebaran informasi bohong.
Ketua DPC PKB MBD, Nyongki Ditielobit ketika ditemui wartawan di Sekretariat DPC PKB MBD usai menyampaikan laporannya ke Polres MBD, Senin (12/08/2024). Ketua DPC PKB MBD didampingi Sekretaris DPC PKB MBD, Karel Helnia, Wakil Ketua,Rosanti Maulekilela, Sekretaris Dewan Syuro/Penasehat, Markus Jefri Palpialy, dan DPRD terpilih, Zeth Oskar Faumasa.
“Kami selaku DPC PKB MBD telah menyampaikan laporan ke Polres MBD karena menurut hemat kami apa yang disampaikan mantan sekjen PKB, Lukman Edy sangat bertolak belakang dengan karakter Ketua DPP PKB, Gus Muhaimin. Kami mengalami bahwa sangat transparan, contohnya dalam rekomendasi calon kepala daerah dikembalikan kepada Ketua DPC yang menentukan,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, pada prinsipnya Gus Muhaimin sebagai Ketua DPP PKB tidak lalu kemudian memakai kekuasaan untuk mengatur semua hal. Karena sangatlah bertolak belakang dengan kenyataan yang ditemui pihaknya yakni DPC PKB MBD soal pemberian rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada serentak tanggal 27 November 2024 mendatang.
Sementara itu ditambahkan oleh Sekretaris DPD PKB MBD, Karel Helnia karena itu persoalan yang dilaporkan ini sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 27A dan pasal 28 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A.
“Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan, dengan maksud supaya diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik sebagaimana dalam pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 400 juta,” ujarnya.
Pernyataan-pernyataan mantan Sekretaris Jenderal PKB, Lukman Edy memunculkan berbagai reaksi baik pada internal PKB bahkan pihak eksternal PKB. Seluruh pernyataan telah diklarifikasi oleh PKB dan pada prinsipnya pernyataan-pernyataan tersebut tidak berdasar, tuturnya. (VQ)