Bawaslu MBD Gelar Fasilitasi Sentra Gakkumdu Tahapan Penetapan Hasil Pemilu
Tiakur, EXPO MBD
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Maluku Barat Daya menggelar kegiatan Fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu Tahapan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024, bertempat di Kafe Koko, Kelurahan Tiakur, Sabtu (18/05/2024).
Koorninator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya, Anthony Sopakua menyampaikan bahwa kalau dalam tahapan penetapan hasil pemilu itu tentu bisa terjadi pelanggaran karena ada ruang jeda. Sejak pungut hitung lajurnya dengan sengaja menghilangkan suara orang lain.
Menurut Sopakua, pada rekapitulasi hasil di Tempat Pemungutan Suara juga bisa terjadi pelanggaran karena ada ruang jeda bisa saja merubah atau dengan cara mengganti. Disini fungsi pengawasan dalam semua jenjang, terkait dengan cara mengantisipasi dan penanganan ketika pelanggaran itu terjadi.
Dalam era demokrasi saat ini kejahatan terbesar dalam pemilu adalah terjadinya pencurian suara. Disinilah letak kehancuran sebuah pesta demokrasi. Untuk itu, pengawas pemilu diminta untuk benar-benar mengawasi dan memastikan tidak ada pencurian suara di Pilkada 27 November mendatang. Selain itu, tantangan dan godaan bagi pengawas pemilu akan berat.
Olehnya pengawas pemilu diharapkan memiliki kualifikasi yang sesuai dengan integritas yang tinggi. Sehingga pemilu dapat berjalan dengan damai, jujur dan adil. Pemilu yang damai merupakan wujud nyata dari demokrasi yang hidup. (VQ)