Inovasi IKD Mudahkan Akses Pelayanan Dokumen Kependudukan
Tiakur, EXPO MBD
Ditjen Dukcapil Kemendagri RI dalam menjawab tantangan perkembangan teknologi teknologi dan informasi di era digital ini melaksanakan satu inovasi yaitu menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Inovasi ini berbentuk aplikasi memberikan kemudahan akses Dokumen Kependudukan, KTP-el dan Kartu Keluarga yang sudah ber-barcode menjadi Digital dan terdapat dalam Smartphone penduduk.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten MBD dalam laporan yang dibawakan oleh Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten MBD, Joana F. M. Norimarna, SE, M.Si saat launching penerapan identitas kependudukan berbasis digital tahun 2023, di aula Bappedalitbang Senin (20/02/2023). Dokumen kependudukan merupakan bagian terpenting dari administrasi kependudukan.
Menurutnya, kemajuan teknologi digital dalam era global saat ini sudah selayaknya dapat menyediakan informasi yang akurat serta mudah di jangaku dalam interaktif di setiap pelayan publik. Keterbukaan informasi publik akan sangat membantu masyarakat dalam mengakses informasi dalam era digital seperti yang di hadapi saat ini.
Dikatakannya, IKD merupakan amanat dari Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blangko KTP Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Memiliki tujuan meningkatkan pemanfaatan digitalisasi Dokumen Kependudukan bagi penduduk, mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Aplikasi Identitas Kependudukan Digital ini berbasis Android, yang mana satu penduduk hanya bisa melakukan instalasi pada satu smartphone, sehingga dapat memberikan kepastian dan keamanan data bagi penduduk tersebut, ungkapnya.
IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk menampilkan Dokumen Kependudukan dan dokumen lembaga lain yang telah melakukan kerjasama pemanfaatan data dengan Kemendagri. Melalui aplikasi digital dapat menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan, dilengkapi dengan pencegahan tangkap layar, ujarnya.
Hal ini dimaksudkan agara dapat meminimalkan penyalagunaan informasi serta mengamankan kepemilikan identitas kependudukan melalui sistem autentikasi yang berfungsi sebagai pembuktian identitas, otentikasi dan oterisasi, imbuhnya.
Penerapan identitas kependudukan digital memerlukan autentikasi berupa sken barcode yang dimiliki oleh petugas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk itu penduduk harus mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan autentikasi, tuturnya. (VQ)