Polres MBD Release Kasus Kekerasan Kim Markus Cs

Tiakur, EXPO MBD

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Maluku Barat Daya (MBD) menggelar press release terkait penanganan perkara tindak pidana kekerasan bersama yang dilakukan oleh Kim Markus berinisial (KM), Herman Saknosiwy berinisial (HS) dan Harun Lerrick (HL) dengan korban Philipus Augustein alias Ipus. Dengan laporan polisi nomor : LP-B/113/XII/2022/SPKT/Res MBD/MAL tanggal 2 Desember 2022.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Maluku Barat Daya (MBD), Iptu, Boyke Nanulaita, SH kepada wartawan dalam jumpa pers yang di gelar Sat Reskrim Polres MBD, Kamis (09/02/2023). Sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 1 atau subsider 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Menurutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) disekitar lorong penjual kelapa parut pasar rakyat Tiakur dan rumah makan padang sekitar pasar Tiakur, kelurahan Tiakur, kecamatan Moa, kabupaten MBD. Tepatnya pada hari, Jumat (02/12/2022) sekira pukul 16.00 WIT atau jam 4 sore hari waktu setempat dengan pelapor Ipus.

Dikatakannya, motif perkara dipicu utang piutang ternak, dengan modus operandi ketiga pelaku bersama Wilson Nataniel Salmon mendatangi kediaman Bun Tahalele meminta membeli sopi untuk diminum. Saat bersamaan Kim Markus menghubungi korban Ipus, namun Herman Saknosiwy yang berbicara dengan Ipus.

Ulasnya, percakapan salah satu pelaku Herman Saknosiwy dengan korban Ipus “Woe ose dimana? hari ini katong bunuh ose sekali, ose sms ancam bu Kim lai, anjing ose” jawab Ipus “beta seng ada urusan apa-apa dengan ose” saat ditanya keberadaan Ipus menyampaikan kalau Ia berada di pasar Tiakur. Herman Saknosiwy kemudian berkata “Tunggu katong disitu”.

Kim Markus kemudian mengajak Herman Saknosiwy, Harun Lerrick dan Wilson Nataniel Salmon ke pasar Tiakur mencari Ipus. Saat perjalanan Kim Markus menghubungi Abraham Markus untuk ikut bersama ke pasar Tiakur. Saat tiba di pasar di Tiakur Kim Markus Cs melihat Ipus, kemudian Harun Lerrick merapat memukul Ipus bersama Herman Saknosiwy dan Kim Markus, ungkapnya.

Berdasarkan laporan polisi tersebut Sat Reskrim Polres MBD melakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dari pemeriksaan 12 saksi dan alat bukti hasil visum, digelar perkara oleh Sat Reskrim Polres MBD di Ditkrimum Polda Maluku, Jumat (03/02/2023). Kemudian pada, Sabtu (04/02/2023) Kapolres MBD mengeluarkan surat penetapkan 3 tersangka yakni KM, HS dan HL, tuturnya.

Setelah penetapan 3 tersangka kemudian dilakukan tindakan hukum berupa upaya penangkapan dan penahanan saat ini di Polda Maluku. Dalam waktu dekat akan disampaikan berkas perkara untuk disidangkan, imbuhnya. (VQ)

Tinggalkan Balasan