Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Kuasa Hukum Abraham Nilai Laporan Likko Tidak Prosedural

Kuasa Hukum Abraham Nilai Laporan Likko Tidak Prosedural

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 30 Okt 2021
  • visibility 19
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Patti, EXPO MBD

Kuasa Hukum keluarga Abraham mata rumah Rehilyeti, Hernanto Permelay Permaha, SH dalam konferensi pers di desa Patti, kecamatan Moa, kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Jumat (29/10). Menilai bahwa laporan atau pengaduan kepada kliennya atas nama Rafael Abraham yang diadukan keluarga Likko atas nama Jacob Stanley Likko tanggal 06 September 2021 lalu tidak prosedural.

Menurut Nanto begitu sapaan akrabnya, sungguh ironis sekali sebab dari hukum yang dipelajari dan dikaji, seyogianya proses ini mestinya jangan secara pidana tetapi harusnya dilaporkan secara perdata. Karena kliennya memiliki sertifikat hak atas tanah, sehingga yang harus digugat itu adalah hak kepemilikan atas tanah bukan langsung ke pidana.

“Sah-sah saja sebab sebagai warga Negara Indonesia semua orang mempunyai hak yang sama untuk melaporkan siapa saja, kalau kemudian dirinya merasa dirugikan. Tetapi saya selaku kuasa hukum juga belum mengetahui apa sebenarnya maksud dan tujuan pelapor untuk melaporkan kliennya sampai ke Polda Maluku dan laporannya diterima,” ungkapnya.

Pasalnya, ada dugaan bahwa ini merupakan kekeliruan, karena obyek dan subyek sengketa dari permasalahan ini berada pada wilayah kabupaten MBD yakni pulau Moa. Karena disini ada wilayah hukumnya sehingga dapat di proses di Polres MBD. Tetapi saat ini yang terjadi malah ditagani langsung oleh pihak Polda Maluku.

Disadari Permaha, sejauh ini kliennya tidak pernah melakukan tindakan penggelapan hak atas tanah, memberikan keterangan palsu dan penyerobotan terhadap hak milik orang lain. Karena kliennya telah memiliki bukti sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional. Sangatlah disayangkan juga ketika dasar pijak pihak pelapor hanya surat keterangan kepala desa.

Kami pastikan akan mengawal dan mendampingi klien kami, apabila penanganan ini akan ditindaklanjuti di Polda Maluku. Kami akan melakukan bentuk perlindungan dan pembelaan terhadap hak dari klien kami. Apabila kasus ini akan dinaikan ketingkat penyidikan,” tegasnya. (VQ)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembangunan Sumur Bor TMMD di Moain Hampir Rampung

    Pembangunan Sumur Bor TMMD di Moain Hampir Rampung

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle admin
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Moa, EXPO MBD Sumur Bor yang dikerjakan Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1511/Pulau Moa Moain Hampir Rampung, Warga Segera Nikmati Akses Air BersihPembangunan sumur bor dalam program TMMD Moain kini hampir rampung. Hal ini terlihat saat dilakukan kunjungan peninjauan langsung Ketua Tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) TMMD, Ibnu Subroto bersama rombongan ke ke lokasi pengerjaan, Rabu […]

  • Gandeng Kementan, DPR RI Gelar Bimtek di MBD

    Gandeng Kementan, DPR RI Gelar Bimtek di MBD

    • calendar_month Kamis, 19 Mei 2022
    • account_circle admin
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO-MBD Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggandeng Balai Besar Vertenier Maros Kementerian Pertanian (Kementan) RI, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Manajemen Peternakan dan Kesehatan Hewan tahun 2022 di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Kegiatan ini berlangsung di gedung serbaguna Tiakur, Rabu (18/05). Anggota Komisi IV DPR RI, Saadiah Uluputty, menuturkan dengan BIMTEK ini dapat memberikan […]

  • Melky Frans Resmi Laporkan Akun Facebook Milik “Geltu”

    Melky Frans Resmi Laporkan Akun Facebook Milik “Geltu”

    • calendar_month Rabu, 9 Okt 2024
    • account_circle admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku, Melky Frans didampingi kuasa hukum, Fredy Moses Ulemlem dan Hendrik Samleleway resmi melaporkan akun media sosial Facebook Milik Geltu ke Polres Maluku Barat (MBD) terkait postingan miring yang di duga sangat merugikan. Bertempat di ruang Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Rabu (09/10/2024). Dalam laporannya […]

  • Kapolres MBD Pimpin Upacara Sertijab

    Kapolres MBD Pimpin Upacara Sertijab

    • calendar_month Jumat, 8 Okt 2021
    • account_circle admin
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Kapolres Maluku Barat Daya (MBD), AKBP. Dwi Bachtiar Rivai, SIK, MH memipin langsung upacara serah terima jabatan (Sertijab) sejumlah perwira polisi di lingkup Polres MBD, yang berlangsung di lapangan apel Polres MBD, Rabu (06/10). Untuk jabatan Kasat Polairud, Kasi Humas, Kasi Was, Kapolsek Mdona Hyera dan Kapolsek Babar Timur Polres MBD. Upacara […]

  • Bupati MBD Apresiasi Pencanangan Zona Integritas WBK dan WBBM Disdukcapil

    Bupati MBD Apresiasi Pencanangan Zona Integritas WBK dan WBBM Disdukcapil

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle admin
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Tiakur, EXPO MBD Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Benyamin Thomas Noach mengapresiasi pencanangan pembangunan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten MBD. Kegiatan ini berlangsung di aula Bappedalitbang Kabupaten MBD, Kamis (24/04/2025). Menurut Bupati Noach, pencanangan yang dilakukan oleh Disdukcapil sebagai tanda […]

  • Permen Laris Ketika Uang Kembalian Recehan Diganti

    Permen Laris Ketika Uang Kembalian Recehan Diganti

    • calendar_month Senin, 7 Jun 2021
    • account_circle admin
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Catatan : Vecky Kufla EXPO MBD Awal berbelana tidak ada niat konsumen membeli permen tetapi menjadi laris manis di Tiakur ibukota kabupaten Maluku Barat daya (MBD), ketika kemasan untuk pelaku usaha tidak menyediakan uang kembalian pecahan Rp. 1.000. Nilai ini kemudian digantikan dengan permen yang sudah disiapkan dan ditawarkan ke konsumen atau pembeli. Sembari menyodorkan […]

expand_less