Kuasa Hukum Abraham Nilai Laporan Likko Tidak Prosedural
Patti, EXPO MBD
Kuasa Hukum keluarga Abraham mata rumah Rehilyeti, Hernanto Permelay Permaha, SH dalam konferensi pers di desa Patti, kecamatan Moa, kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Jumat (29/10). Menilai bahwa laporan atau pengaduan kepada kliennya atas nama Rafael Abraham yang diadukan keluarga Likko atas nama Jacob Stanley Likko tanggal 06 September 2021 lalu tidak prosedural.
Menurut Nanto begitu sapaan akrabnya, sungguh ironis sekali sebab dari hukum yang dipelajari dan dikaji, seyogianya proses ini mestinya jangan secara pidana tetapi harusnya dilaporkan secara perdata. Karena kliennya memiliki sertifikat hak atas tanah, sehingga yang harus digugat itu adalah hak kepemilikan atas tanah bukan langsung ke pidana.
“Sah-sah saja sebab sebagai warga Negara Indonesia semua orang mempunyai hak yang sama untuk melaporkan siapa saja, kalau kemudian dirinya merasa dirugikan. Tetapi saya selaku kuasa hukum juga belum mengetahui apa sebenarnya maksud dan tujuan pelapor untuk melaporkan kliennya sampai ke Polda Maluku dan laporannya diterima,” ungkapnya.
Pasalnya, ada dugaan bahwa ini merupakan kekeliruan, karena obyek dan subyek sengketa dari permasalahan ini berada pada wilayah kabupaten MBD yakni pulau Moa. Karena disini ada wilayah hukumnya sehingga dapat di proses di Polres MBD. Tetapi saat ini yang terjadi malah ditagani langsung oleh pihak Polda Maluku.
Disadari Permaha, sejauh ini kliennya tidak pernah melakukan tindakan penggelapan hak atas tanah, memberikan keterangan palsu dan penyerobotan terhadap hak milik orang lain. Karena kliennya telah memiliki bukti sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional. Sangatlah disayangkan juga ketika dasar pijak pihak pelapor hanya surat keterangan kepala desa.
“Kami pastikan akan mengawal dan mendampingi klien kami, apabila penanganan ini akan ditindaklanjuti di Polda Maluku. Kami akan melakukan bentuk perlindungan dan pembelaan terhadap hak dari klien kami. Apabila kasus ini akan dinaikan ketingkat penyidikan,” tegasnya. (VQ)