Live “Disdukcapil Bacarita Adminduk” Soal Pencatatan Perkawinan
Tiakur, EXPO MBD
Kembali lagi pada program Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) “Disdukcapil Bacarita Adminduk” soal pencatatan perkawinan live pada siaran Radio Cahaya Kalwedo di frekuensi 95,2 FM, Jumat (15/10). Acara ini berdurasi kurang lebih 1 jam mulai pukul 19.00 WIT hingga selesai. Pemateri Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Disdukcapil kabupaten MBD, Rines Heins Dahoklory, S.Kom.
Menurut Rines begitu sapaan akrabnya bahwa ada beberapa hal yang perlu dilengkapi oleh penduduk untuk mengurus dokumen akta perkawinan. Yakni, surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau bagi Kristen itu surat nikah gereja. Pas foto berlatar warna apa saja ukuran 6×4. Kartu Keluarga (KK) lama yang masih menumpang dengan orang tua.
Dikatakannya masih soal persyaratan, KTP-el pasangan yang hendak menikah dengan status belum menikah bersama dua orang saksi. Ada penambahan persyaratan apabila bagi janda atau duda yang karena cerai mati harus melampirkan akta kematian pasangannya. Bagi janda atau duda cerai hidup harus melampirkan akta perceraian.
Ada beberapa hal yang menjadi persoalan dalam perkawinan, biasanya penduduk berpikir bahwa pencatatan perkawinan ini sesuatu yang sulit dengan urusan berbelit-belit. Perlu disampaikan kalau perkawinan sekarang, Disdukcapil hanya melakukan pencatatan saja. Sebab sah atau tidaknya sebuah perkawinan sudah pada pemuka agama atau nikah gereja, ungkapnya.
“Jadi mekanisme sudah berubah, penduduk yang telah menikah gereja atau perkawinan pada pemuka agama cukup datang tanpa wali atau orang tua saksi. Kemudian mengisi formulir untuk dicatatkan, setelah dokumen akta perkawinan dicetak, pasangan suami istri menandatangani register. Tidak seperti dulu lagi harus membaca aturan, berdiri dan mengetuk palu,” ujarnya.
Soal kawin tercatat dan kawin belum tercatat. Bagi penduduk yang kawin tercatat berarti sudah memiliki akta perkawinan. Sedangkan yang belum tercatat yakni sudah memiliki dokumen sah perkawinan pada pemuka agama atau nikah gereja tetapi belum melakukan pencatatan sipil, ucapnya mengakhiri. (VQ)