Diskominfostaper MBD Gelar Coaching Clinic Pengelolaan SPAN LAPOR Website OPD dan Medsos
Tiakur, EXPO MBD
Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfostaper) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Gelar Coaching Clinic bagi Pengelolaan SP4N LAPOR, Website OPD dan Media Sosial (Medsos) di lingkup Pemerintah Kabupaten MBD. Acara berlangsung di Ruang Podcast Diskominfostaper Kabupaten MBD, Rabu (21/01/2026).
Kegiatan coaching clinic ini dilaksanakan selama tiga hari bagi seluruh pengelola website OPD, RSUD, Puskesmas Tiakur dan Puskesmas Werwaru.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kominfostaper Kabupaten MBD, Weruhair A. A. Petrusz menjelaskan, coaching clinic ini bertujuan untuk membekali para pengelola SP4N LAPOR, Website OPD dan Medsos OPD dalam mengoptimalkan website masing-masing, mengingat belum banyak OPD yang memiliki tenaga profesional pengelola website.
“Perkembangan teknologi informasi saat ini menuntut kita harus mampu menyediakan informasi yang baik bagi masyakarat. Apalagi sebagai instansi pemerintah kita harus siap mendukung program Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” ungkap Petrusz.
Ia mengatakan, penyediaan dan pengelolaan informasi publik menjadi tanggungjawab setiap OPD. Apabila ada pengaduan maupun permintaan informasi dari masyarakat melalui kanal-kanal resmi pemerintah, mesti hal itu harus direspon sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengetahui informasi yang dibutuhkan.
Informasi publik harus selalu diupdate sehingga terhindar dari sampah elektronik karena tidak sering diupload informasi yang terbaru. Semua kebijakan dan kegiatan OPD dapat disampaikan lewat website sehingga masyarakat makin teredukasi dan tercerahkan dengan informasi yang disampaikan.
Ia berharap, semua peserta kegiatan ini dapat memahami materi yang disampaikan sehingga performance SP4N LAPOR, Website OPD dan Medsos baik facebook, instagram maupun tiktok dengan berbagai menu dapat terisi dengan baik dan mampu menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Dinas Kominfostaper, Marthen Watrimny menjelaskan dalam pengelolaan informasi, setiap lembaga publik diatur melalui UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik (KIP) sedangan dalam merespon aduan masyarakat, setiap lembaga publik diatur melalui UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
lanjut Watrimny, dalam penggunaan media sosial pemerintah, maka setiap lembaga publik diatur melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 83 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Pemerintah dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi melalui Media Sosial bagi Aparatur Sipil Negera.
Ia berharap, dengan adanya website, SP4N Lapor dan Medsos OPD dapat meningkatan penyebarluasan informasi dan memudahkan masyarakat dalam mengakses segala bentuk kebutuhan data dan informasi Pemkab MBD.(tim)

