Tahun 2026, Perumda MBD Tertibkan Pelanggan Penunggak 2 Bulan
Tiakur, EXPO MBD
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kalwedo Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) pada tahun 2026 menertibkan pelanggan yang menunggak pembayaran selama dua bulan. Kebijakan ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana penertiban baru dilakukan setelah pelanggan menunggak selama tiga bulan.
Direktur Perumda Tirta Kalwedo Kabupaten MBD, Adam A. Lewier kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (19/01/2025) menjelaskan bahwa penyesuaian kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah penataan keuangan dan peningkatan efektivitas operasional perusahaan.
Februari 2026 ini akan dilakukan inventarisir seluruh tagihan air dan apabila ada yang menunggak 2 bulan akan dilakukan penagihan dan kemudian ketika tidak dapat melunasi akan dilanjutkan dengan pemutusan. Sedangkan pelanggan penunggak 6 bulan akan dilakukan pemutusan parmanen. Apabila ingin kembali berlangganan tetap dikenakan pembayaran tunggakan dan biaya pemasangan baru.
Hal ini dimaksudkan agar Perumda MBD tertib dalam administrasi dan pelanggan juga disiplin dalam pembayaran rekening air.
“Perubahan ini kami lakukan agar arus kas perusahaan lebih terjaga, terlebih di tengah efisiensi. Namun, pelanggan tetap kami beri kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya sebelum dilakukan tindakan lanjutan,” ujarnya.
Menurutnya, tunggakan pembayaran berdampak langsung pada kemampuan perusahaan dalam melakukan pemeliharaan jaringan dan peningkatan kualitas layanan. Dengan kebijakan baru ini, diharapkan tingkat kepatuhan pelanggan dapat meningkat.
Perumda MBD juga mengimbau masyarakat untuk membayar tagihan tepat waktu serta memanfaatkan berbagai fasilitas pembayaran yang tersedia. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan pelayanan publik yang tertib, berkelanjutan, dan tetap optimal di tahun 2026. (exp01)

