15 Ribu Barang Kedaluwarsa Hasil Temuan Operasi Pasar Dimusnahkan

Tiakur, EXPO MBD

Sebanyak 15 ribu barang kedaluwarsa hasil temuan operasi pasar dimusnahkan di Markas Kepolisian Resor (Polres) Maluku Barat Daya (MBD), Jumat (19/12/2025). Kegiatan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari peredaran produk yang tidak layak konsumsi.

Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis produk kebutuhan masyarakat yang telah melewati masa edar. Seluruh barang tersebut ditemukan saat pelaksanaan operasi pasar selama 6 bulan terakhir di sejumlah titik penjualan dan kemudian diamankan oleh petugas untuk proses lebih lanjut.

Pemusnahan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku serta disaksikan oleh unsur kepolisian dan instansi terkait. Langkah ini juga menjadi bentuk penegakan aturan sekaligus peringatan kepada para pelaku usaha agar lebih bertanggung jawab dalam memperhatikan kualitas dan masa kedaluwarsa produk yang diperdagangkan.

Melalui pemusnahan ini, peredaran barang tidak layak konsumsi dapat ditekan, serta tercipta iklim perdagangan yang sehat dan aman bagi masyarakat di Kabupaten Maluku Barat Daya. (exp01)

Tinggalkan Balasan