Wabup Kilikily Lantik Auditor Ahli Muda
Tiakur, EXPO MBD
Wakil Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Agustinus L. Kilikily mewakili Bupati MBD melantik Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama, Wisye Y. Bakker dalam Jabatan Fungsional Auditor Ahli Muda Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten MBD yang berlangsung di Aula Inspektorat Daerah Kabupaten MBD, Rabu (20/08/2025).
Pelantikan tersebut merupakan tindak lanjuti dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas pemenuhan Kebutuhan Pejabat Fungsional Auditor pada Pemerintah Kabupaten MBD serta pemenuhan Peningkatan Kapabilitas dan Level Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten MBD.
Wakil Bupati MBD, Agustinus L. Kilikily dalam sambutannya menyampaikan harapan agar pejabat yang dilantik dapat menjadi teladan dalam menjalankan tugas dan memberikan ucapan selamat kepada pejabat yang telah dilantik.
Ia mengatakan, pelantikan jabatan fungsional Auditor ini sangat penting dan strategis bagi Pemkab. MBD karena selama ini jabatan ini terbilang masih kosong atau belum ada.
”Kita bersyukur karena Saudari Wisye telah mengikuti seleksi dan pendidikan yang begitu panjang hingga akhirnya memenuhi persyaratan untuk dapat diangkat dan dilantik satu-satunya dalam jabatan fungsional auditor di Kabupaten MBD,” ungkapnya.
Ia berharap, dengan adanya Auditor di MBD ini akan memiliki korelasi pada penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara itu, Inspektur Daerah Kabupaten MBD, Michel J. Rijoly dalam keterangannya mengatakan, kebutuhan auditor di daerah sangatlah mendesak guna pelaksanaan tugas pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah.
”Pemda minimal harus memiliki 30 orang pejabat auditor tapi per hari ini kita baru miliki satu pejabat fungsional dimaksud,” urai Rijoly.
Ia menambahkan, terdapat lima ASN di Inspektorat Daerah MBD yang telah bersertifikat auditor dan satu orang telah diangkat dengan SK Bupati MBD serta 28 CPNS yang lulus sebagai auditor yang nantinya akan mengikuti Diklat kemudian apabila lulus dan memenuhi syarat maka dapat diangkat dalam jabatan fungsional auditor.
Ia berharap, dengan adanya pejabat fungsional auditor ini maka dapat melaksanakan tugas pengawasan dan tindak lanjut atas pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah. (tim)