Perumdam MBD Putus Puluhan Sambungan Pelanggan Penunggak

Tiakur, EXPO MBD

Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kalwedo Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) telah melakukan pemutusan instalasi sambungan penyaluran air bagi kurang lebih 33 pelanggan yang belum membayar tunggakan selama 3 bulan atau lebih. Langkah ini diambil sebagai upaya penertiban sementara setelah batas waktu peringatan, guna dilakukan pembayaran tagihan rekening air.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Perumdam Tirta Kalwedo Kabupaten MBD melalui Kepala Bagian Teknik, Paulus Waliana ketika ditemui wartawan media ini diruang kerjanya, Jumat (15/02/2025). Perumdam biasanya mendahului pemutusan sementara, memberikan surat peringatan terlebih dahulu.

“Petugas penertiban pelanggan telah kami arahkan untuk melakukan pemutusan bagi pelanggan penunggak tagihan rekening air untuk 3 bulan atau lebih. Pemutusan penyaluran air sementara kami lakukan di wilayah sekitar PLN, Tiakur, Kampung Babar, Desa Wakarlely dan Desa Kaiwatu,” ungkap Poly begitu sapaan akrabnya.

Lanjut Poly, jika pelanggan menunggak pembayaran tagihan air, Perumdam memiliki kebijakan untuk melakukan pemutusan sementara terhadap sambungan air. Lain lagi ketika pelanggan tidak lagi menyelesaikan tunggakan dalam waktu lama, sambungan sekali-kali dapat saja dicabut sepenuhnya. Atau dengan kata lain dilakukan pemutusan parmanen.

Untuk diketahui bahwa ketika pelanggan menunggak pembayaran tagihan air sudah barang tentu akan berdampak pada operasional perusahaan maupun pelanggan sendiri. Dimana akan dikenakan biaya denda keterlambatan maupun biaya pemulihan sambungan. Guna menghindarinya, pelanggan sebaiknya membayar tagihan tepat waktu. (exp01) 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan