Kerlely Ingatkan Pengawas Tidak Tinggalkan TPS Saat Hitung Suara
Tiakur, EXPO MBD
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Marthinus Kerlely mengingatkan Pengawas untuk tidak meninggalkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat proses perhitungan suara pada Tanggal 27 November 2024. Ini merupakan pengawasan melekat mengingat sangat penting integritas Pimilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Menurut Kerlely, pengawasan ketat harus dilakukan hingga akhir proses. Sebab pada tahapan perhitungan suara adalah tahap krusial dalam penyelenggaraan sebuah pesta demokrasi, dimana resioko pelanggaran bisa saja terjadi. Oleh karena itu, kehadiran pengawas di TPS hingga selesai dapat memastikan transparansi dan akuntabiltas.
Dikatakannya, tanggungjawab Pengawas Pemilu terutama bagi Pengawas TPS yang bertugas saat proses pungut hitung bertugas memastikan seluruh tahapan, termasuk rekapitulasi dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku. Sikap disiplin yang diharapkan ini kiranya dapat mencerminkan profesionalisme dan komitmen menjaga keadilan pemilu.
Kerlely berharap dengan mengawasi ketat proses pencoblosan, perhitungan hingga rekap hasil mengindikasikan pentingnya pengawasan dalam pemilu untuk menjamin kelancaran, transparansi dan berkeadilan. Pengawasan ini bertujuan mencegah terjadinya pelanggaran seperti intimidasi pemalsuan surat suara atau penyalahgunaan wewenang.
Apalagi soal pengawasan dengan kondisi geografis negeri bertajuk Kalwedo ini adalah wilayah kepulauan yang memberi ruang untuk ekstra untuk sebuah tanggungjawab yang besar, sebab memiliki rentang kendali yang menantang. Dengan pengawas semakin ketat dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pesta demokrasi, ungkapnya. (exp01)