Apel Siaga, Bawaslu MBD Siap Hadapi Pilkada

Tiakur, EXPO MBD

Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) bersama jajaran Panwascam, PKD, PTPS, juga Polres MBD dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten MBD. Melaksanakan apel siaga sebagai langkah strategis untuk mempersiapkan diri menghadapi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang. Bertempat di halaman kantor Bawaslu MBD, Senin (25/11/2024).

Ketua Bawaslu MBD, Marthinus Kerlely dalam amanatnya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momen penting untuk memperkuat sinergi, soliditas, dan kesiapan jajaran pengawas pemilu di wilayah tersebut dalam menjalankan tugas.

Dalam apel ini, Kerlely menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas proses demokrasi, memastikan pelaksanaan Pilkada yang jujur, adil, dan transparan. Apel siaga ini merupakan bagian untuk menyampaikan kepada publik bahwa beserta jajaran dan semua yang berkepentingan dengan Pilkada ini siap menghadapi masa tenang kemudian tahapan pungut hitung pada Tanggal, 27 November 2024.

Ketua Bawaslu MBD juga menekankan pentingnya netralitas dan profesionalisme pengawas pemilu, mengingat wilayah MBD memiliki tantangan geografis yang membutuhkan strategi pengawasan yang matang. Apel Siaga ini mencerminkan keseriusan Bawaslu dalam mendukung keberhasilan Pilkada, menciptakan suasana yang kondusif, serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Berdasarkan pemilihan merupakan sarana kedaulatan rakyat, maka rakyatlah yang akan sendiri menentukan sikap politiknya. Maka Ia mengingatkan bahwa proses ini tidak boleh ada bentuk intimidasi dengan cara memaksa atau mempengaruhi rakyat pemilih.

Masa tenang adalah masa yang sangat krusial dan penuh dengan tantangan kepada Bawaslu. Dimana mungkin saja ada dugaan terjadi politik uang. Oleh karena itu, dimasa tenang ini peserta pemilihan boleh tenang tetapi Bawaslu tidak akan tenang. Kiranya 1×24 jam selalu melakukan pengawasan pada setiap wilayah kerja, ungkapnya.

Patut juga dicurigai kemungkinan ada saja, ASN, Kepala Desa,  BPD bersama perangkat atau siapa saja yang dilarang sesuai aturan dapat dipastikan untuk tidak lalu kemudian melakukan politik praktis dalam bentuk apapun juga, ucapnya mengakhiri. (exp01)

Tinggalkan Balasan