Pjs. Bupati MBD Pimpin Apel Perdana Netralitas ASN

Tiakur, EXPO MBD

Pjs. Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Melkias Mozes Lohy mengawali tugas dan tanggungjawab dengan memimpin apel Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehubungan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tanggal 27 November 2024 mendatang. Bertempat di halaman kantor Bupati MBD, Senin (30/09/2024).

Pada apel perdana Lohy mengucap Ikrar Netralitas ASN diikuti oleh seluruh pegawai yang hadir  secara bersama-sama. Selain pembacaan ikrar ada juga kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas. Bertujuan untuk memperkuat integritas, profesionalisme, netralitas dan obyetifitas demi menciptakan lingkungan yang produktif dan bebas kepentingan.

Menurut Lohy, ada beberapa pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin antara lain, memasang spanduk, baliho, alat peraga lainnya yang terkait peserta pemilu. Sosialisasi atau kampanye pada media sosial atau online. Menghadiri deklarasi atau kampanye dan memberikan tindakan dukungan secara aktif. Membuat postingan, comen, share, like, bergabung atau fallow dalam group atau akun pemenangan.

Memposting pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan peserta pemilihan, tim sukses dengan memperagakan symbol keberpihakan atau memakai atribut atau menggunakan latar belakang foto atau gambar peserta pemilu. Ikut terlibat dalam kegiatan kampanye atau sosialisasi peserta pemilihan kepala daerah, ungkapnya.

Seluruh pegawai untuk dapat menggunakan hak pilih secara bebas, jujur, adil dengan mengedepankan netralitas, menjaga kekompakan, keteladanan serta menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa dan masyarakat, ujarnya.

Kehadiran ASN hendaknya menjadi contoh dengan beretika dalam menggunakan media sosial, berbicara netral atau tidak menunjukan keberpihakan yang mengarah pada satu calon pasangan tertentu dalam bertindak, bertutur kata haruslah arif dan bijaksana sebab diatas pundak terdapat amanah yang harus dilakukan dengan kesungguhan.

Ia menghimbau kepada seluruh pegawai dilingkungan unit kerjanya, agar dapat menjaga netralitas dalam berbagai aktivitas politik atau yang mengarah pada keberpihakan atau konflik kepentingan sebelum, selama dan sesudah pelaksanaan pilkada serta berpartisipasi dan menjaga iklim kondusif terhadap keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan tahapan, program dan jadwal pilkada.

Apabila terdapat ada yang melakukan pelanggaran nilai dasar, kode etik dan kode perilaku agar diberlakukan ketentuan peraturan yang berlaku seperti pemotongan tunjangan kinerja 25%, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, sampai dengan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, ulasnya. (exp01)

Tinggalkan Balasan